Diduga Menganiaya, Pejabat Kota Serang Ditahan

Kamis, 15 Mei 2014 – 05:14 WIB

jpnn.com - SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Wahyu Nurjamil (WN), pejabat eselon III Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Selasa (15/5).

Penahanan terhadap Wahyu menyusul dilimpahkannya berkas penyidikan tahap 2 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten.

BACA JUGA: Bus Rombongan Atlet KONI Terbalik

"Tersangka kita tahan menyusul pelimpahan dari penyidik Polda Banten. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan. Ini kita lakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, juga menghilangkan diskriminasi karena tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Achmad Yusuf Ibrahim, kemarin.

Menurut Achmad Yusuf, sebelum ditahan, WN diperiksa empat jam. “Sebelum ditahan, kita periksa dulu, karena memang itu tahapannya,” katanya.

BACA JUGA: Propam Identifikasi 115 Polisi Bermasalah

Wahyu Nurjamil ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pengeroyokan terhadap Miftah Maulana, 34, oleh Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Menanggapi langkah Kejaksaan yang menahan tersangka, Tim kuasa hukum Miftah, Andri Pratama mengapresiasinya. "Ini yang kami inginkan sebuah keadilan, anak buahnya saja ditahan, masa otak pelakunya tidak ditahan," kata Andri.

BACA JUGA: Cinta Kandas, Remaja 16 Tahun Bunuh Diri

Diketahui, korban Miftah Maulana melaporkan Wahyu Nurjamil, Feri Mulyadi, dan Fe ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Kamis (13/2) malam. Ketiganya dituduh telah menculik dan menganiaya korban.

Sesuai tanda bukti lapor polisi bernomor 39/II/2013/Banten/SPKT II yang ditandatangani Kepala Siaga SPKT II Komisaris Polisi (Kompol) Yuhasman, Wahyu Nurjamil, Feri Mulyadi, dan Fe dituduh melanggar Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Sementara keluarga tersangka, Deden Apriandi yang juga Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten mengaku, tak tahu pasti terkait kasus yang sehingga adiknya, WN terlibat dalam kasus tersebut. Kendati begitu, ia mengatakan pihak keluarga bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan meminta penangguhan penahanan terhadap WN, kami akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku," kata Deden seraya menambahkan pihaknya sudah meminta pendampingan hukum terkait masalah ini. (Bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Usut Upaya Suap Bupati Rohul ke KPU Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler