Diduga Menipu Rp250 Juta, Pimpinan KPU Dipolisikan

Sabtu, 27 Agustus 2011 – 13:02 WIB
SAMARINDA- Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, ST diadukan ke Polresta Samarinda, terkait dugaan penipuanPelapor HM Damanhuri melalui pengacaranya Aloysius Tukan menyatakan, pihaknya mengadukan ST ke polisi, karena yang bersangkutan tidak mengakui telah meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada kliennya tahun lalu.

Namun Aloysius membantah perkara ini terkait dengan proses Pilkada Samarinda 2010

BACA JUGA: Pacar Hamil Ditelantarkan, Wahyu Dipolisikan

Menurutnya, kebetulan saja kliennya  adalah mantan calon wakil wali kota Samarinda
Sementara, ST selaku terlapor adalah petinggi KPU Samarinda

BACA JUGA: 7 Anggota Geng Motor Ditangkap

"Ini murni urusan pribadi masing-masing
Tidak ada kaitannya dengan Pilkada," tegas Aloysius.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika ST datang ke rumah Damanhuri sekitar Juli 2010 untuk meminjam uang sebesar Rp 250 juta

BACA JUGA: Awas, Pencurian dengan Kekerasan Meningkat

Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah yang berlokasi di BalikpapanMenurut Aloysius, ST berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua bulan setelah pinjamanNyatanya, setelah jatuh tempo belum juga direalisasikanBelakangan Damanhuri menagih

"Setiap ditagih, jawabannya nantiNanti terus," kata Aloysius.

Akhirnya pada 24 Mei 2011, Damanhuri melalui tim penasihat hukumnya mendaftarkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) SamarindaPerkara Nomor: 45/PDT.G/2011/PN.Smd kemudian menemui jalan buntuUpaya mediasi di pengadilan dinyatakan gagal pada 14 Juli 2011 dan persidangan kini dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
 
Petitium (kesimpulan dari gugatan) majelis hakim PN Samarinda menyebutkan, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan perbuatan tergugat sebagai ingkar janji (wanprestasi)Selain itu, pengadilan menyatakan menurut hukum bahwa tergugat berutang atas pinjaman sebesar Rp 250 jutaKemudian menyatakan menurut hukum agar tergugat membayar/mengembalikan uang Rp 250 juta kepada penggugat, menyatakan agar tergugat membayar ganti rugi 5 persen dari Rp 250 juta setiap bulan sejak September 2010, dan menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga.

"Dia (tergugat, Red) pernah datang minta sertifikat tanahnyaDia bilang sudah ada uangnya di bank, tapi tidak kasihAda uang, ada barang," jelasnya

Lantas, kenapa dilaporkan ke Polresta" Menurut Aloysius, pihaknya dari awal berharap tergugat beriktikad baikArtinya, jika yang bersangkutan mengembalikan pinjaman itu, maka sertifikat tanahnya juga akan diserahkanDengan begitu akan selesai persoalanNamun tidak kunjung direalisasikanAkhirnya penggugat menempuh jalur hukum.
 
"Di pengadilan dia tidak mengakui pernah meminjam uang kepada klien saya, sementara bukti-bukti seperti kuitansi ada," jelasnya

Karena itu, lanjut Aloysius, pihaknya juga menempuh pidana dengan tuduhan melakukan penipuanLaporan pidana ini diajukan pihak Damanhuri ke Polresta Samarinda, awal pekan iniSampai berita ini dibuat, Jumat (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita,  belum diperoleh kenjelasan dari STBeberapa nomor ponselnya dihubungi, tapi tak satu pun yang aktif(kri/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dibius, Pemudik Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler