JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Againt Corruption and Discrimination (GACD) telah melaporkan Jhony Allen Marbun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait rekening gendut yang diduga dimiliki Jhony Allen yang kini jadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kami telah melaporkan ke KPK sejumlah nomor rekening dengan jumlah akumulasi Rp37 miliar yang diduga milik Jhony Allen Marbun," kata Direktur Eksekutif GACD, Andar Situmorang, kepada wartawan di kantornya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (20/2).
Dalam laporannya ke KPK, dengan nomor registrasi 2011-02-000314, Jhony Allen diduga memiliki uang sebesar Rp37 miliar yang disimpan dalam rekening berbeda, bukan atas nama Jhony Allen MarbunNama-nama dimaksud, kata Andar, antara lain atas nama adik iparnya, Maria Silalahi, Sahat VP Silalahi dan Monica W Wenas, pada bank yang berbeda.
“Atas temuan baru kami inilah KPK dalam waktu 30 hari ke depan harus memeriksa dan menahan Jhony Allen
BACA JUGA: Polri Siap Sambut Susno
Jika KPK tidak segera memeriksa Jhony Allen, KPK telah berbuat diskriminatif ,” tegas Andar.KPK menurut Andar, harus berbuat adil agar supremasi hukum berjalan dengan benar
Hingga saat ini, KPK masih menetapkan status Jhony sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Indonesia bagian Timur dengan terpidana penjara mantan anggota Panitia Anggaran DPR, Abdul Hadi Djamal.
Sementara dalam fakta persidangan, mantan asisten Abdul Hadi Djamal mengatakan telah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada asisten Jhonny Allen Marbun untuk membantu memuluskan proyek pembangunan pelabuhan dan bandara di Indonesia bagian Timur
BACA JUGA: PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
BACA JUGA: Ratusan Perusahaan Penyalur TKI Terancam Dilikuidasi
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Susu Formula Tetap Saja Diburu
Redaktur : Tim Redaksi