ACEH--Mabes polri mempersilahkan Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji untuk kembali berdinas sebagai perwira tinggi polriIni menyusul bebasnya Susno dari ruang tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok Jawa Barat tempatnya ditahan selama ini.
""Kalau mau hadir (masuk kerja) tidak ada yang halangi
BACA JUGA: PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
Itu hak pak Susno, apakah mau datang atau tidak," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Minggu (20/2).Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim membebaskan Susno dari tahanan menyusul habisnya masa tahanannya terhitung 17 Febuari lalu
BACA JUGA: Ratusan Perusahaan Penyalur TKI Terancam Dilikuidasi
Mungkin mau silahturahmi, ketemu rekan-rekan beliau di Bareskrim," tambah Boy.Sementara itu, meski telah bebas, majelis hakim mewajibkan Susno untuk hadir di persidangan dua perkara yang menjeratnya
BACA JUGA: Susu Formula Tetap Saja Diburu
Rencananya Kamis (24/2) Susno akan membacakan pledoi (nota keberatan atas tuntutan jaksa)Sebelumnya dalam kasus itu Susno dituntut jaksa tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT
Redaktur : Tim Redaksi