Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri

Senin, 26 September 2011 – 11:36 WIB
JAKARTA- Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIB Ketapang, Drs Indra Sofian dilaporkan Abdurrrahman, anak buahnya di Lapas Ketapang kepada Menteri Hukum dan HAM.  Gara-garanya, Indra Sofian diduga mengeluarkan berbagai kebijakan yang melanggar hukum.

Berdasarkan laporan Abdurrahman, pegawai Lapas Ketapang yang diterima wartawan Indra Sofian disebutkan  tidak membagikan dana jaga malam yang menjadi jatah karyawan sejak tahun 2009, menghapuskan ekstra fooding selama Ramadan 2011 lalu,  pengelolaan makanan narapidana yang terindikasi KKN  serta pemberian remisi kepada tahanan secara illegal.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan,  pemberian remisi secara illegal ini menjadi isu hangat di dalam lapas KetapangSebab, melibatkan terpidana illegal logging yang juga mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an.

Sun’an diketahui masuk ke LP Ketapang pada 30 Juli 2009 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.  Namun, Sun’an sudah mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2009

BACA JUGA: Operator e-KTP Masih Gaptek

Artinya, mantan Kapolres tersebut belum genap menjalani hukuman 2 bulan di dalam Lapas namun langsung mendapatkan remisi 2 bulan yang kemudian disusul dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

Selain Akhmad Sun’an, dua anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus yang sama, juga menpatkan perlakuan yang sama dari Lapas Ketapang
Keduanya dalah mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.

Beredar kabar, pemberian remisi yang tidak wajar tersebut karena Sunan memberikan dana sejumlah Rp65 juta kepada Kalapas Ketapang, Indra Sofian

BACA JUGA: Harimau Mengamuk, Terkam 7 Kambing

Begitu juga dengan napi lainnya yang disebut-sebut menyerahkan dana yang sama yaitu sebesar Rp65 juta untuk masing-masing napi.

Kalapas Klas IIB Ketapang, Indra Sofian yang dikonfirmasi wartawan mengaku sudah mengetahui laporan yang disampaikan anak buahnya itu
Namun Indra menyatakan mengaku tidak mengetahui soal remisi terhadap mantan perwira di Polda Kalbar tersebut.

 “Soal pemberian remisi itu saya tidak tahu, karena saat itu saya baru tugas di sini

BACA JUGA: Komputer E-KTP Baru Terpasang Satu

Sebelumnya saya bertugas di Marabahan (Kalimantan Selatan)Jadi saya tidak tahu,” tegas Indra Sofian yang dihubungi via ponselnya.

Saat disinggung soal besaran dana Rp65 juta untuk pemberian remisi itu, Indra Sofian juga mengaku tidak tahu(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Perintahkan Tutup Panti Pijat Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler