PALEMBANG – Banyaknya Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) yang beroperasional tanpa izin resmi, membuat Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT berang.
Ia menginstruksikan segenap jajaran, terutama instansi terkait untuk segera mendata dan memantau kondisi di lapangan“Jika benar (PPUT/PPUM, red)) tidak berizin, tutup (tempat usahanya, red),” tegas Wako Eddy, kemarin.
Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan
BACA JUGA: Wako Batam Anggap Gelper Bukan Judi Meski Dilarang Polisi
Seharusnya, kata Eddy, setiap bangunan yang berdiri dan tempat usaha yang beroperasional harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.“Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan,” terangnya
Oleh karena itu, petugas retribusi diimbau untuk lebih aktif mensosialisasikan mengenai pengurusan dan pembuatan perizinan seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan izin operasional yang saat ini telah diserahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Palembang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Hasbullah Tuwi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadinya masalah perizinan tersbut lantaran para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM belum mengetahui adanya perubahan tempat pengurusan perizinan.
”Mereka (PPUT/PPUM, red) belum tahun harus urus perizinan (SITU, red) kemana,” terang pria yang hampir seluruh rambutnya sudah berwarna putih itu
BACA JUGA: Korban Gempa di Kandang Sapi, Makan Krupuk
Oleh karena itu, sambung Hasbullah, pihaknya bakal segera mengunjungi, sekaligus mensosialisasikan pengurusan perizinan di KPPT kepada para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM.”Kita juga akan lakukan pendataan tempat usaha dan pegawainya
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Palembang Aris Saputra menegaskan, berkoordinasi dengan instansi terkait Dinsos, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada PPUT/PPUM.
Dalam sosialisasi tersebut, para pemilik dan pengelola panti pijat diminta untuk mengoperasionalkan usahanya sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai aturan, seharusnya tempat pijat di PPUT/PPUM tidak boleh tertutup seluruhnya, harus terlihat bagian kaki dan kepala
BACA JUGA: Braga Festival, Ramai Tapi Sepi
”Ruangannya harus terang, tidak boleh remang-remang,” terangnya.Pegawainya pun harus mengenakan pakaian sopan berwarna terang, untuk PPUT mengenakan kain panjang, sedangkan PPUM mengenakan celana panjangKemudian, pegawai harus berusia di atas 21 tahun dan mengantongi keahlian pijat, sehingga tidak asal pijat.(mg13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Uang Lauk Pauk Dihapus, PNS Resah
Redaktur : Tim Redaksi