Diduga Rekayasa, Kubu Antasari Siapkan PK

Senin, 24 Januari 2011 – 08:55 WIB
JAKARTA - Menyusul pernyataan Gayus Tambunan tentang Mabes Polri takut memeriksa Cirus Sinaga khawatir terbongkar kasus Antasari Azhar, terpidana kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnain itu langsung menyiapkan peninjauan kembali (PK)PK itu untuk membongkar dugaan rekayasa kasus Antasari Azhar

BACA JUGA: Timur Beber Penyelidikan 151 Perusahaan Klien Gayus



"Kami sudah tahu dari media cetak dan elektronik
Apa yang disebut Gayus perlu disikapi bijaksana

BACA JUGA: MUI Minta Ulama Tak Publikasikan Kritik

Apa yang disampaikan itu juga yang dirasakan
Kebenaran akan terungkap" kata Maqdir Ismail dihubungi JPNN, Minggu (23/1) malam.

Menurut Maqdir, rencana PK itu sudah dibicarakan dengan Antasari Azhar

BACA JUGA: Kerugian Akibat Merapi Capai Rp 7 Triliun

Saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan"Sudah dilakukan pembicaraan, kita sedang mempersiapkan," tukasnya.

Menurut Maqdir, PK juga bisa dilakukan oleh jaksa apabila dalam perjalanannya ditemukan bukti baru dengan mengatasnamakan negara"PK bisa dilakukan oleh jaksa dengan mengatasnamakan negara bila ditemukan bukti baru," tukasnya.

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komnas HAM agar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas dugaan rekayasa pada kasus pembunuhan NasrudinMenurut Presidium IPW, Neta S Pane, pembentukan TPF perlu dilakukan karena ada dugaan pelanggaran HAM dan kemerdekaan atas diri mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Jaksa Cirus Sinaga bersama Poltak Manulang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk menghilangkan pasal tuntutan terhadap kasus Gayus saat diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, tahun laluGayus mengaku mendapatkan salinan rencana tuntutan setelah mengeluarkan sejumlah uang melalui pengacaranya, HaposanKini, Cirus sulit ditemui

Menurut Gayus, Polisi tidak berani memperkarakan Cirus karena  takut rekayasa menjebloskan Antasari ke bui bakal terbongkarGayus mengungkapkan hal itu usai mendengarkan pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Darmin Abaikan Rekomendasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler