Diduga Terkait Korupsi, Sibua Lolos jadi Calon Bupati

Selasa, 15 Februari 2011 – 15:23 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kecewa atas lolosnya salah seorang kandidat Bupati Morotai, di Maluku Utara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2011 ini, karena yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi saat jadi Kepala Bappeda dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morotai.

"Mantan Sekda Kabupaten Morotai, Rusli Sibua lolos dalam proses seleksi salah seorang kandidat pada Pemilukada Kabupaten MorotaiKejadian ini sangat mengecewakan kami, karena Rusli Sibua sesungguhnya dalam posisi terperiksa, bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," ungkap Dewan Pendiri MAKI Nasional, Supriyadi, di Jakarta, Selasa (15/2).

Mengacu pada hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester satu tahun 2010, ditemukan sejumlah pengeluaran yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal wewenang Sekda, yang belum sesuai dengan mekanisme penggunaan dan standar pertanggungjawaban keuangan pemerintah.

"Sejumlah temuan BPK yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi itu, antara lain di bidang pendidikan seperti pembangunan SMP Negeri di Morotai Selatan dan Morotai Utara, serta pembangunan sarana rumah ibadah gereja di Desa Bido," kata Supriyadi.

Selain itu, lanjut Supriyadi, hasil investigasi MAKI dengan Konsorsium Makuwaje di Morotai, didapat informasi ada ratusan juta rupiah dari Universitas Muhammadiyah untuk kemajuan pendidikan pun belum jelas ujung pangkalnnya.

Sementara Direktur Konsorsium Makuwaje, Ridho Azam menjelaskan, maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa petinggi birokrasi di Maluku Utara harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum.

"Ada dua persoalan yang hingga kini menjadi akar masalah dalam mendapatkan pemimpin daerah, yakni korupsi sebagai lemahnya integritas dan kepribadian dan sistem pemilukada yang sangat memungkinkan para kandidat untuk melakukan apa saja," kata Ridho Azam.

Malah, dalam sistem pemilukada yang saat ini berlaku, seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi masih belum diatur dalam undang-undang pemilukada

BACA JUGA: Kader PPP Minta SBY Copot SDA

"Kalau memang UU belum mengaturnya, di sini perlu adanya koordinasi tegas, antara aparat hukum, Kemdari, KPUD, Panwaslu, hingga KPU Pusat," imbuhnya
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Urus SK Pengangkatan Kada Tak Perlu Calo

BACA JUGA: Satu Tersangka Serahkan Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler