Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris

Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar Baasyir

Selasa, 15 Februari 2011 – 07:35 WIB
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat melayani pertanyaan wartawan dari dalam ruang tahanan khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(14/2). FOTO: IKHWAN YANUAR/RM

JAKARTA - Sempat tertuda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin (14/2)Tim Jaksa Penuntut Umum menyebut Ba'asyir merencanakan dan menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terisme

BACA JUGA: Persoalan Agama, SBY Minta Hindari Kekerasan

Terungkap, aktivitas Ba'asyir tersebut menelan anggaran Rp 1 miliar lebih.

Secara bergantian, 15 personel JPU membacakan surat dakwaan setebal 93 halam itu di depan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hery Suwantoro
Dalam dakwaannya, ketua tim JPU A

BACA JUGA: Para Tersangka Ditipu SYB

Muhammad Taufik menerangkan, jika Ba'asyir telah mempersiapkan fisik maupun sumber daya manusia untuk keperluan tindak pidana terorisme dengan serangkai kegiatan


Ujung dari kegiatan iitu, JPU mengancam Ba'asyir dengan pasal 14 Jo

BACA JUGA: Hukuman Misbakhun Makin Berat

Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undangDengan pasal tersebut, Ba'asyir terancam pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Aktivias pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut, direkam JPU mulai 27 Juli 2008Saat itu, Ba'asyir bersama Afif Abdul Majid (buron), Luthfi Haidaroh alias Ubaid, Abdul Haris alias Haris Amir Falah, Akhwan, Abdurrahman, dan Abdurrohim berkumpul di Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pertemuan itu, mereka merumuskan oraganisasi yang bernama Jama'ah Ansharut Tauhid (JAT)Selanjutnya, pada 17 September 2008 JAT dideklarasikan di Islamic Centre Bekasi"Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir menjadi amir atau pimpinan JAT," terang anggota JPU

Di dalam persidangan, jaksa Taufik menjelaskan tujuan utama berdirinya JAT adalah, memperjuangkan tegaknya Daulah Islamiyah atau negara IslamTujuan JAT selanjutnya adalah memperjuangkan Khilafah Islamiyyah atau pemerintahan Islam dengan cara melalui dakwah, jihadi, amar makruf, dan nahi mungkar.

Aktifitas JAT mulai mengarah pada aksi terorisme tercium pada Februari 2009Saat itu, Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin alias Pak Bos meminta bantuan kepada Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT untuk difasilitasi bertemu Ba'asyirAkhirnya, Dulmatin dan Ba'asyir bertemu di ruko tempat tinggal Ali Miftah yang letaknya tidak jauh dari pondok pesantren NgrukiPada lembar ke tiga surat dakwaan JPU, tertulis jika pada pertemuan tersebut Ba'asyir dan Dulmatin merencanakan untuk mengadakan pelatihan militer atau disebut tadrib asykari di AcehBa'asyir pun menyampaikan kepada Ubaid untuk melakukan pelatihan militer di Aceh seuai yang diusulkan Dulmatin.

Sebagai tindak lanjutnya, Abu Tholut diminta untuk dilibatkan dalam proyek latihan militer di AcehPertimbangannya, Abu Tholut karena banyak pengalamanRencana latihan militer ini diawali dengan adanya survey lokasiUntuk melakukan survey ini, dibutuhkan anggaran Rp 15 jutaAkhirnya, Ba'asyir menyerahkan Rp 5 juta kepada UbaidSementara sisanya sebesar Rp 10 juta diambil Ubaid dari Joko Daryono alias Thoyib sebagai bendahara JAT Pusat di SurakartaSetelah dana terkumpul, Dulmatin, Ubaid, dan Abu Tholut berangkat ke Aceh untuk melakukan survey.

Pos anggaran lainnya untuk keperluan pendanaan latihan militer juga muncul pada September 2009Setelah survey benar-benar matang, JAT membutuhkan dana segar sebesar Rp 60 juta untuk mulai latihan militerDana tersebut, akhirnya didapat dari Hafid, bendahara JAT wilayah BimaSelang beberapa hari kemudian, Ba'asyir memerintahkan kepada Ubaid untuk mengambil uang sebesar Rp 60 juta di bendahara JAT pusat

Sebulan kemudian, pada Oktober 2009, Ba'asyir mengabari Ubaid jika ada dana lagi yang terkumpul mencapai USD 5 ribuMasih di bulan yang sama, ada kucuran bantuan lagi sebesar Rp 100 jutaBantuan ini langsung dikirim berkala ke Dulmatin yang menjadi koordinator lapangan latihan militerDul Matin menggunakan nama Sus Hidayat saat membuka rekening di Bank Syariah Mandiri.

Jaksa Taufik menjelaskan, secara keseluruhan untuk melaksanakan pelatihan militer di Aceh pada November 2009, Ubaid membawa uang sebesar Rp 180 juta dan USD 5 ribu dari Ba'asyirSelanjutnya uang tersebut dibelikan bermacam-macam senjata api, magazine, dan peluru yang sudah dipesan oleh Dulmatin dari Abdi Tunggal dan Abu Ayyas melalui MSofyan Tsauri dan Ahmad SutrisnoTotal, belanja senjata ini menelan anggaran Rp 325 jutaUang kekurangan belanja senjata yang mencapai 24 pucuk senjata, amunisi dan magazine sebesar Rp 115 juta dibayar oleh Ubaid kepada MSofyan Tsauri melalui Abdullah Sunata.

Diantara senjata api itu adalah, sembilan pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-15, empat pucuk Avtomat Kalashnikova (AK)-47, dua pucuk AK-58, dan enam pucuk senjata RevorverSelain itu juga pistol FN Browning, Challenger, dan Remington masing-masing satu pucukTidak ketinggalan juga 19.999 peluru dan 93 buah magazineTercatat 40-an orang mengikuti pelatihan militer.

Kucuran sumbangan latihan militer belum berhentiSetelah Ba'asyir mengeluarkan menyampaikan rencana untuk mengadakan jihad, diperlukan anggaran Rp 150 jutaSelain dari sumbangan, uang untuk operasional juga didapat dari hasil perampukanDiantaranya perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus 2010Dalam perampokan ini, Pamriyanto dan kawan-kawannya berhasil mendapatkan uang rampokan sebesar Rp 340 juta dan merampas senjata api M-16 dari Manuel Simanjuntak, anggota brimob yang tewas tertembak.

Secara keseluruhan, tim JPU mencatat jika selama proyek pelatihan militer di hutan belantara Aceh, Ba?asyir berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1.039.500.000Selain untuk melakukan pembelian senjata api guna keperluan latihan militer, Taufik menerangkan jika uang tersebut juga digunakan untuk berdakwah yang bermuatan hasutan memprovokasi untuk melakukan teror atau irhab

Seperti ceramah Ba'asyir pada Juli 2009Saat itu, Ba'asyir melakukan cemaran di rumah Alex alias Asep alias Gunawan di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.Dia adalah ketua Asykari (militer) JAT wilayah Sumatera UtaraAlex sudah tewas setelah ada penyergapan pasca penyerbuan Polsek Hamparan Perak

Jaksa Taufik membacakan dakwaannya, pada ceramahnya Ba'asyir mengatakan bahwa dalam berjihad pertama kali harus memiliki wilayah walaupun kecilDalam surat dakwaan, Ba'asyir juga menjelaskan jika fa'i (perampokan mencari dana perjuangan) itu termasuk dibenarkan dalam IslamSementara untuk mendirikan negara Islam, bisa menggunakan aksi-aksi teror atau irhabDengan aksi tersebut, akan menimbulkan suasana panik di masyarakat dan pemerintahSetelah muncul situasi ini, bisa memudahkan aksi pengambilalihan kekuasaan.

Selain terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, tim JPU juga menjatuhkan dakwaan subsiderDakwaan ini merujuk pada pasal 13 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undangAncaman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 15 tahun.

Setelah agenda pembacaan dakwaan rampung, Ba'asyir mengaku tidak mengetahui dengan tujuh dakwaan yang dibacakan JPU"Setelah saudara mendengar dakwaan, saudara mengerti maksud dakwaan tersebut? Anda akan ajukan eksepsi keberatan?" ujar Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro.

"Ya jelas (keberatan, red)," jawab Ba'asyirDia mengakui tidak mengerti dengan semua tuduhan yang disampaikan jaksa kepada dirinya"Jadi begini Bapak majelis hakim saya tidak mengerti hukum, jadi (dakwaan) macam-macam tadi, saya dituduh seolah pelopori AcehSecara garis besar saja mengerti dalam pengertian tadi, tapi saya minta dakwaan sejelas-jelasnya soal mempelopori AcehApa benar itu? Dakwaan yang lebih jelas bagaimana?" tambah diaAgenda sidang pembacaan eksepsi dari kubu Ba'asyir diputuskan digelar 10 hari kerja lagi.

Sementara itu, pengacara Ba'asyir yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim MAssegaf mengatakan sudah menyiapkan beberapa item keberatan dalam agenda sidang eksepsiAssegaf menerangkan, item itu antara lain mereka menilai dakwaan yang disampaikan JPU kabur"Dakwaannya tidak fokusTumpang tindih," jelas diaSelain itu, keberatan lainnya adalah dakwaan tersebut menyangkut tempat kejadian yang berbeda-bedaDia tetap yakin, Ba'asyir akan bebas dari segala dakwaan yang dibacakan JPU(wan)

Belanja Latihan Militer

19 pucuk senjata api jenis Armalite (AR)-14
24 pucuk senjata api jenis Avtomat Kalashnikova 1947 (AK)-47
32 pucuk senjata api jenis Avtomat Kalashnikova 1958 (AK)-58
46 pucuk senjata api jenis Revolver
51 pucuk senjata api jenis Fabrique Nationalle (FN) Browning
61 pucuk senjata api jenis Challenger
71 pucuk senjata api jenis Remington
819.999 butir peluru
993 magazine diantaranya 41 buah magazine untuk AK-47, 7 (M-16), 45 (AR-15)

Rincian uang untuk belanja senjata:
- Total belanja senjata menghabiskan Rp 325 juta
- Pembayaran Rp 180 juta dan USD 5 ribu dari Abu Bakar Ba?asyirSenjata dibeli dari Abdi Tunggal dan Tatang Mulyadi melalui Ahmad Sutrisno dan MSofyan Tsauri alias Abu Ayyas alias Marwan.
- Uang kekurangan sebesar Rp 115 juta dibayarkan oleh Ubaid kepada MSofyan Tsauri melalui Abdullah Sunata.
- Senjata sudah dipesan oleh Dulmatin kepada MSofyan Tsauri pada Maret 2009.
- Latihan militer di Aceh diikuti sekitar 43 orang.
- Hasil latihan direkam dan digunakan untuk menggalang sumbangan.

Sumber: Dakwaan JPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Tak Cepat Disidang, KPK Didemo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler