Urus SK Pengangkatan Kada Tak Perlu Calo

Berkas Usulan Lengkap, Sehari SK Bisa Diterbitkan

Selasa, 15 Februari 2011 – 12:21 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur negara di daerah untuk tidak menanggapi pihak-pihak yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala DaerahSekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menyatakan, proses penerbitan SK pengangkatan Kepala Daerah dari Kemendagri tidak akan berbelit jika seluruh persyaratannya terpenuhi.

Dalam diskusi dengan wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Senin (14/2), Diah mengatakan, percepatan SK pengangkatan kepala daerah merupakan salah satu program pokok Kemendagri tahun 2011

BACA JUGA: Satu Tersangka Serahkan Diri

Menurutnya, jika persyaratan lengkap maka dalam sehari pun SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan.

"Kalau di sini (Kemendagri) nggak usah pakai macam-macam dijamin cepat
Bahkan sehari kalau usulannya lengkap, SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan

BACA JUGA: Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris

Apalagi Pak Menteri (Mendagri) tak pernah lebih dari dua hari di luar kota
Di meja Pak Menteri paling lama sehari," ujar Diah.

Meski demikian diakuinya, terkadang memang ada berkas yang kurang lengkap sehingga proses penerbitan SK pengangkatan kepala daerah lambat

BACA JUGA: Persoalan Agama, SBY Minta Hindari Kekerasan

Persyaratan yang belum dilengkapi pun beragam jenisnya, sehingga Kemendagri berkali-kali mengingatkan daerah untuk melengkapi berkas usulan

"Soal cepat atau lambat, terkadang tergantung juga usulan dari daerahTapi paling lambat 10 hariItu pun karena ada yang kita minta dari daerah untuk dilengkapi," tandasnya.

Lebih lanjut Diah menambahkan, percepatan pelayanan (quick win) penerbitan SK pengangkatan kepala daerah itu sudah masuk dalam road map Reformasi Birokrasi Kemendagri"Yang dua lainnya dalam program quick win (program percepatan) sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan KTP elektronik," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Tersangka Ditipu SYB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler