JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparatur negara di daerah untuk tidak menanggapi pihak-pihak yang menawarkan jasa dan mengaku bisa mengurus Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Kepala DaerahSekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, menyatakan, proses penerbitan SK pengangkatan Kepala Daerah dari Kemendagri tidak akan berbelit jika seluruh persyaratannya terpenuhi.
Dalam diskusi dengan wartawan di Kementrian Dalam Negeri, Senin (14/2), Diah mengatakan, percepatan SK pengangkatan kepala daerah merupakan salah satu program pokok Kemendagri tahun 2011
BACA JUGA: Satu Tersangka Serahkan Diri
Menurutnya, jika persyaratan lengkap maka dalam sehari pun SK pengangkatan kepala daerah bisa diterbitkan."Kalau di sini (Kemendagri) nggak usah pakai macam-macam dijamin cepat
BACA JUGA: Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris
Apalagi Pak Menteri (Mendagri) tak pernah lebih dari dua hari di luar kotaMeski demikian diakuinya, terkadang memang ada berkas yang kurang lengkap sehingga proses penerbitan SK pengangkatan kepala daerah lambat
BACA JUGA: Persoalan Agama, SBY Minta Hindari Kekerasan
Persyaratan yang belum dilengkapi pun beragam jenisnya, sehingga Kemendagri berkali-kali mengingatkan daerah untuk melengkapi berkas usulan"Soal cepat atau lambat, terkadang tergantung juga usulan dari daerahTapi paling lambat 10 hariItu pun karena ada yang kita minta dari daerah untuk dilengkapi," tandasnya.
Lebih lanjut Diah menambahkan, percepatan pelayanan (quick win) penerbitan SK pengangkatan kepala daerah itu sudah masuk dalam road map Reformasi Birokrasi Kemendagri"Yang dua lainnya dalam program quick win (program percepatan) sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan KTP elektronik," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Tersangka Ditipu SYB
Redaktur : Tim Redaksi