Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Oknum Guru Mendekam di Balik Bui, Tuh Lihat

Senin, 04 Oktober 2021 – 23:30 WIB
M. Mother dan Sukri ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus curanmor milik Mat Nide, 45, warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.00. Foto: ist Humas Polres Bangkalan

jpnn.com, BANGKALAN - M. Mother dan Sukri ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus curanmor milik Mat Nide, 45, warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.00.

Berdasar informasi yang dihimpun Radar Madura, tersangka Mother merupakan tetangga korban.

BACA JUGA: Mbak Olsa Lihai Banget Menguras Saldo Para Korbannya, Pakai Modus Baru

Pria berusia 35 tahun itu sehari-hari sebagai guru. Sedangkan Sukri, 30, juga tercatat masih tetangga desa korban. Mat Nide sendiri tercatat sebagai warga Dusun Pangambaan.

Ceritanya, Sakur bersama Badrus Sholeh dan Suryadi berkumpul di rumah Mother disaksikan Sukri. Tujuannya, merencanakan curanmor.

BACA JUGA: Erol Sungguh Sadis, Nenek Sendiri Dihabisi dengan 14 Tusukan

Hasilnya, Sakur bersama Badrus Sholeh dan Suryadi berhasil menggasak sepeda motor nomor polisi (nopol) B 4209 FAY milik Mat Nide pada Sabtu (13/3).

”Aksi ketiga tersangka diketahui Mother dan Sukri. Setelah sepeda motor dicuri, kemudian Mat Nide menebus sepeda motor tersebut kepada Sakur dan M. Mother sebesar dua juta rupiah,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto.

BACA JUGA: Avanza Masuk Jurang Sedalam 30 Meter, Mobilnya Ringsek Begini, 1 PNS Tewas

Sucipto menambahkan, uang tebusan tersebut dibagi lima. Rinciannya, tersangka Sakur mendapat bagian Rp 400 ribu, tersangka Badrus Soleh dan Suryadi masing-masing mendapat Rp500 ribu. Khusus Mother dan Sukri masing-masing mendapat bagian Rp 300 ribu.

”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta,” imbuhnya.

Karena curiga, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Galis. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Tipidek Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Mother dan Sukri pada Jumat (1/10).

Sebab, bersekongkol dalam kasus curanmor. Hal itu melanggar pasal 480 KUHP.

”Kedua tersangka dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sucipto mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor nopol B 4209 FA dan satu lembar STNK.

BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

”Tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (mr/rul/yan/bas)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler