Digaji Rp950 Ribu, Honorer Ngadu ke Dewan

Selasa, 31 Desember 2013 – 08:58 WIB

PURWOKERTO - Senin (30/12) siang, ruang rapat Setwan yang sudah panas terasa semakin panas. Ruangan itu dipenuhi tenaga honorer Subdivisi Regional (Subdivre) IV Bulog Banyumas.
    
Bukannya membahas beras tak layak konsumsi, tapi mereka mengadu soal  gaji yang tak layak di Subdivisi Regional (Subdivre) IV Bulog Banyumas ini. Mereka juga mengeluhkan soal status yang tak jelas.
    
Ketua Bidang LBH dan Advokasi SPSI Kabupaten Banyumas, Harry Mubarrak Lc SH menuturkan, ada 22 tenaga honorer di Subdivisi Regional (Subdivre) IV Bulog Banyumas. Mereka bekerja sebagai Satuan Kerja (Satker) raskin berdasar Surat Perintah (SP).
    
SP ini diperbarui setiap tahun sehingga tidak memberi kejelasan status pada tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5-10 tahun ini.
    
 "Mereka juga digaji di bawah UMK dan tidak ada upah lembur. Hanya 950 ribu rupiah tahun pada 2013. Juga tidak ada tunjangan kesejahteraan dan kesehatan, seperti Jamsostek," tuturnya di depan jajaran Komisi D.
    
Rapat mediasi ini diikuti  pimpinan Komisi D Wahyu Indra Gandhi, Ibnu Salimi, Estiningrum, dan Susilo Rini. Selain itu, ada pula  Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Setda Banyumas.
    
Harry meminta Bulog untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai tetap. Jika pun ada seleksi, maka seleksi dilakukan sesama tenaga honorer. Namun, yang selama ini terjadi, seleksi selalu dilakukan melalui jalur umum.

"Tentu persyaratan tidak mungkin dipenuhi untuk mengikuti testing. Rata-rata karena umur sudah tidak memenuhi. Padahal mereka sudah ahli dalam bidangnya," tambahnya.
    
Senada, salah satu tenaga honorer Sugeng mengaku, sudah bekerja selama 9 tahun sebagai satker raskin. Namun, gaji yang diterimanya hanya Rp 950 tahun dan tanpa jaminan kesehatan.

BACA JUGA: KNKT Langsung Kirim Tim Investigasi

Bahkan, ia juga dipekerjakan di bagian pengadaan. Padahal, sesuai ketentuan SP pengangkatan tenaga honorer, ia hanya ditugaskan sebagai satker raskin.
    
Tugas utamanya yakni  melakukan pendistribusian dari titik distribusi ke Rumah Tangga Sasaran (RTS). "Malah kita yang honorer sering mengajari pegawai baru yang diterima dari jalur umum," keluhnya yang menuntut ada pemutihan. Yakni pengangkatan menjadi pegawai tetap tanpa testing.
    
Sementara itu, Kepala Subdivisi Regional (Subdivre) IV Bulog Banyumas Sugeng Rahayu belum bisa memastikan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai tetap.
    
 Sebab, sistem rekruitmen merupakan kewenangan Direksi Bulog di pusat. Ini pun, kata dia, harus dirapatkan kembali dengan Kementrian BUMN. "Yang masih menjadi PR adalah sistem rekruitment. Tapi dipastikan tenaga honorer memperoleh jamsostek tahun depan," katanya.
    
Lebih lanjut, untuk gaji memang menyesuaikan UMK wilayah setempat. Ia juga mengatakan tidak ada tambahan jam lembur. Sebab, tugas satker melakukan distribusi ke RTS, yang telah ditentukan jadwalnya.

Selain itu, gaji tenaga honorer diambil dari Biaya Operasional Pendistribusian (BOP) raskin, yang dihitung per kg. "Nanti akan kita sampaikan ke direksi untuk setiap keluhan tenaga honorer," katanya memastikan.
    
Anggota Komisi D Estiningrum meminta Bulog Banyumas untuk merevisi Surat Perintah (SP) dalam setiap pengangkatan tenaga honorer. SP ini harus berisi Hak dan Kewajiban tenaga honorer. "Ini terjadi karena ada kesenjangan hak dan kewajiban," tegasnya. (azz/dis)

BACA JUGA: Kasus Korupsi Surabaya Terbanyak

Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN

BACA JUGA: Korban Tewas karena Duduk di Bagian Kiri Heli

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Mochtar: Kenapa Tidak Ditembak Saja Heli itu?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler