Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur

Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari Rekanan

Jumat, 23 April 2010 – 18:35 WIB
Mantan Menkes Achmad Sujudi sesaat setelah divonis 2,3 tahun di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (23/4). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan Jumat (23/4) soreMeski begitu, Sujudi tidak langsung menyatakan banding atas vonis tersebut

BACA JUGA: Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat

Sujudi mengambil sikap pikir-pikir, seperti halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski sempat kecewa karena merasa tidak bersalah, namun Sujudi justru bersyukur karena majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya pemberian uang dari rekanan tidka terbukti
“Saya beryukur majelis hakim memahami perasaan saya bahwa saya tidak pernah menerima uang dari rekanan seperti yang dituduhkan jaksa

BACA JUGA: TIMIKA : Usung Gerakan 3 R

Terbukti bahwa saya tidak terima apa-apa dan memperkaya diri sendiri dalam kasus ini,” ujar Sujudi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/4).

Lantas, apakah tetap akan mengajukan banding atas hukuman 2,3 tahun yang diterimanya? Sujudi mengaku masih harus pikir-pikir
“Beri saya waktu untuk berpikir atas putusan tersebut,” ucapnya.

Istri Sujudi, Sulistiani, juga mengaku bersyukur meskipun suaminya itu dihukum 2,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.  "Saya bersyukur karena selama ini bapak (Sujudi) membantu orang melakukan bedah

BACA JUGA: PALEMBANG : Ajak Anak-anak Lukis Lingkungan

Mudah-mudahan pernyataan hakim bahwa suami saya tidak menerima uang Rp700 juta bisa mengangkat kembali nama baiknya," imbuh Sulistiani yang mengenakan berjilbab hitam sambil mengusap air matanya.

Sementara salah satu anggota tim penasehat hukum Sujudi, Amir Hamzah Pane, menilai putusan hakim membuktikan bahwa persoalan yang muncul dalam pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur itu bukan akibat perbuatan"Jadi hakim juga sepakat bahwa itu merupakan suatu perbuatan keberpihakan untuk kondisi kesehatan masyarakat kawasan Indonesia TimurJika ada persoalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, maka hal itu bukanlah karena perbuatan Pak Sujudi,” katanya.

Amir menegaskan, kliennya justru punya keinginan mulia karena hendak memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia TimurHanya saja, lanjutnya, keberatan Sujudi karena diadili atas puerbuatan yang tidak dilakukannya

“Kalau diadili karena kewenangan, bapak (Sujudi) terima.  Tapi kan tidak terbukti bapak menerima apapun dari rekanan Depkes,” tandasnya.(gus/oji/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... PANGKALPINANG : PT Timah Siapkan Dana Reklamasi Bekas Tambang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler