BACA JUGA: Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat
Sujudi mengambil sikap pikir-pikir, seperti halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.Meski sempat kecewa karena merasa tidak bersalah, namun Sujudi justru bersyukur karena majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang adanya pemberian uang dari rekanan tidka terbukti
BACA JUGA: TIMIKA : Usung Gerakan 3 R
Terbukti bahwa saya tidak terima apa-apa dan memperkaya diri sendiri dalam kasus ini,” ujar Sujudi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/4).Lantas, apakah tetap akan mengajukan banding atas hukuman 2,3 tahun yang diterimanya? Sujudi mengaku masih harus pikir-pikir
Istri Sujudi, Sulistiani, juga mengaku bersyukur meskipun suaminya itu dihukum 2,3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Saya bersyukur karena selama ini bapak (Sujudi) membantu orang melakukan bedah
BACA JUGA: PALEMBANG : Ajak Anak-anak Lukis Lingkungan
Mudah-mudahan pernyataan hakim bahwa suami saya tidak menerima uang Rp700 juta bisa mengangkat kembali nama baiknya," imbuh Sulistiani yang mengenakan berjilbab hitam sambil mengusap air matanya.Sementara salah satu anggota tim penasehat hukum Sujudi, Amir Hamzah Pane, menilai putusan hakim membuktikan bahwa persoalan yang muncul dalam pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur itu bukan akibat perbuatan"Jadi hakim juga sepakat bahwa itu merupakan suatu perbuatan keberpihakan untuk kondisi kesehatan masyarakat kawasan Indonesia TimurJika ada persoalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, maka hal itu bukanlah karena perbuatan Pak Sujudi,” katanya.
Amir menegaskan, kliennya justru punya keinginan mulia karena hendak memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia TimurHanya saja, lanjutnya, keberatan Sujudi karena diadili atas puerbuatan yang tidak dilakukannya
“Kalau diadili karena kewenangan, bapak (Sujudi) terima. Tapi kan tidak terbukti bapak menerima apapun dari rekanan Depkes,” tandasnya.(gus/oji/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... PANGKALPINANG : PT Timah Siapkan Dana Reklamasi Bekas Tambang
Redaktur : Tim Redaksi