Sudah 106 Teken Hak Menyatakan Pendapat

Jumat, 23 April 2010 – 17:36 WIB
JAKARTA - Usul penggunaan hak menyatakan pendapat atas kasus Bank Century terus bergulir di DPRMantan anggota Pansus Angket Bank Century, Maruarar Sirait, mengklaim sudah 106 anggota DPR membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat.

"Dukungan 106 Anggota DPR itu berasal dari lima fraksi dari sembilan fraksi di DPR

BACA JUGA: TIMIKA : Usung Gerakan 3 R

Yaitu dari Fraksi Golkar, PDIP, PKB, Gerindra dan Hanura," kata Ara, sapaan akrab Maruarar Siratit dalam jumpa pers di pressroom DPR RI, Jumat (23/4)
Ikut hadir dalam jumpa pers itu dua inisiator hank angket kasus Century, Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan dan Akbar Faisal dari FRaksi Hanura

BACA JUGA: PALEMBANG : Ajak Anak-anak Lukis Lingkungan



Dirincikannnya, 106 tanda tangan itu berasal dari 67 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 20 anggota Fraksi Partai Golkar, 17 anggota Fraksi Partai Hanura, seorang  dari Fraksi Partai Gerindra, serta seorang 1 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara Empat anggota fraksi lainnya yaitu dari PKS, PPP, PAN dan Demokrat, belum menunjukkan sikapnya atas usul penggunaan hak angket
"Tapi kami yakin, pada akhirnya kawan-kawan itu juga akan bergabung dengan kami karena hak menyatakan pendapat tersebut sangat ditunggu oleh rakyat Indonesia," lanjut Ara yakin.

Ditegaskannya, dukungan atas penggunaan hak angket akan terus bertambah

BACA JUGA: PANGKALPINANG : PT Timah Siapkan Dana Reklamasi Bekas Tambang

Jika hari ini baru 106 dukungan, Ara yakin selama beberapa hari ke depan jumlah anggota DPR yang mendukung dan tanda tangan pasti akan bertambah"Banyak di antara anggota fraksi yang telah menyatakan dukungannya melalui pesan singkat karena berhalangan hadir di DPR hari ini," lanjutnya.

Sementara Bambang Soesatyo menyatakan, selain penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR, instisusi lain khususnya KPK juga harus segera memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani"KPK jangan lamban karena bisa berakibat hilangnya kepercayaan masyarakatUntuk itu KPK seyogianya memeriksa mantan Gubernur BI dan Menkeu minggu depan," desak Bambang.

Dijelaskannya, hak menyatakan pendapat anggota DPR RI kali ini terkait dengan hasil rekomendsi Pansus Angket skandal Bank Century yang juga dijamin UUMenurutnya, penggunaan hak menyatakan pendapat sudah menjadi suatu keharusan"Amanat itulah yang saat ini tengah kita jalani sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban DPR kepada rakyat Indonesia," ungkapnya

Pada kesempatan sama,  anggota Tim 9 inisiator hak angket Century, Akbar Faisal, meyakini jumlah tandatangan yang akan dikumpulkan untuk dibawa ke Paripurna DPR itu akan terus bertambahDari perhitungan dia, sekitar 325 tanda tangan bakalan terkumpul, seiring dengan dipilihnya Opsi C oleh enam fraksi saat Paripurna DPR untuk menyikapi hasil Pansus Century“Saya rasa tidak menolak tapi hanya menunggu,” kata Akbar.(fas/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terbukti Terima Duit, Sujudi Diganjar 2,3 Tahun


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler