jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis kurungan 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dariyanto menetapkan hukuman terhadap Wahid Husen sesuai dengan pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Narkoba Berkeliaran di Lapas, Masa Pimpinan gak Tahu?
BACA JUGA: Kok Bisa Menkumham Tak Tahu Penyimpangan di Lapas?
“Wahid terbukti bersalah, karena menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang telah divonis dalam kasus ini. Wahid menerima pemberian mobil Mitsubishi Tritton double cabin, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta,” jelas Ketua Majelis Hakim Dariyanto, di ruang sidang 5 Pengadilan Tipikor Bandung diliris Pojoksatu, Senin (8/4).
BACA JUGA: Inneke Akui Beri Mobil untuk Wahid Atas Permintaan Suami
Wahid juga dinilai telah mendirikan fasilitas mewah di dalam Lapas.
“Misalnya terhadap terdakwa Fahmi, mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Di antaranya bebas keluar-masuk lapas, membuat saung elite, dan ruangan khusus atau dikenal ‘bilik asmara’ yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Inneke Koesherawati Beri Kesaksian di PN Bandung
BACA JUGA: Inneke Akui Beri Mobil untuk Wahid Atas Permintaan Suami
Selain dari Fahmi, terdakwa Wahid Husein juga menerima pemberian uang dari napi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin. Sama seperti Fahmi, baik Wawan dan Fuad juga mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
BACA JUGA: Wawan Tinggalkan LP Sukamiskin, ke Hotel Bersama Perempuan
“Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin,” kata hakim ketua.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut 9 tahun penjara terhadap mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi