Diganti, Bekas Pejabat Protes Keputusan Bupati

Jumat, 03 Juni 2011 – 03:08 WIB

MANOKWARI - Mantan pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Mathina Wospakrik memprotes keputusan bupati lantaran dirinya digantiBekas Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana itu lantas menyebut penggantinya tidak memenuhi syarat atas jabatan yang ditinggalkan

BACA JUGA: Warga Miskin Dapat Bantuan Perumahan



Menurut Mathina, orang yang menggantikannya tidak layak diberi jabatan sebagai kepala badan karena tidak memenuhi syarat kepangkatan
Menurutnya, pejabat baru yang tak lain kepala sekolah salah satu SMP di Manokwari belum memenuhi syarat

BACA JUGA: Sultra Dijatah Empat Daerah Pemekaran

“Golongan kepangkatannya masih 2 tingkat di bawah,” ujarnya.

Kalangan pemerhati yang berempati juga mendukung aksi Marthina
Bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Marthina menerima sejumlah tokoh perempuan yang mendukung dirinya menentang keputusan bupati

BACA JUGA: Wabup Agam Diadili



Terpisah, Bupati Manokwari Bastian Salabay mengatakan, mutasi dan promosi suatu jabatan dalam birokrasi merupakan salah satu pembinaan karier pegawai maupun dalam upaya menciptakan sinergitas organisasi yang marjinal dan maksimalKata dia, perpindahan suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang objektif melalui mekanisme Baperjakat

Menurutnya, selain demi pembinaan karier, juga dalam rangka peningkatan organisasi secara keseluruhan dalam menjawab tuntutan tugas dan pelayanan serta perkembangan yang berlangsung dengan amat cepat akhir-akhir ini.“Pelantikan pejabat yang dilakukan jangalah terlalau dibesar-besarkan, tidak ada intervensi politik dari berbagai pihak tertentuHal ini wajar dan lumrah dilakukan dalam setiap birokrasi pemerintahan dalam penetapan pejabat sesuai kebutuhan dari instansi tertentu sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya,” tegas Bastian(lm/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Diancam Diledakkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler