JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan dalam grand desain pemekaran Pemerintah Pusat, Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya punya empat daerah skala prioritas untuk dimekarkanMenurutnya, untuk tahun 2012 sampai 2015 satu daerah pemekaran sedangkan 2016 sampai 2020 ada empat pemekaran
BACA JUGA: Wabup Agam Diadili
"Makanya pak gubernur, perlu ada skala prioritas yang mana mau dimekarkan terlebih dahulu
BACA JUGA: Bandara Diancam Diledakkan
Saya tidak mengerti, apakah semuanya akan diprioritaskan atau tiga saja," kata Abdul Malik Haramain pada rapat kerja (Raker) Komisi II DPR membahas usulan pemekaran Kota Muna dan Kabupaten Muna Barat dari Kabupaten Muna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).Rapat ini merupakan tindak lanjut untuk mengetahui kesiapan dari pemerintah daerah
BACA JUGA: Gula Thailand Masuk Batam
Mereka adalah Chairuman Harahap (Ketua Komisi II) dan wakil ketua, masing-masing Abdul Hakam Naja, Ganjar Pranowo dan Taufik EffendiRapat ini menyimpulkan dan menyepakati usulan pemekaran Kota Raha dan Muna Barat layak untuk dibahasTurut pula, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Wakil Bupati Muna, Malik Ditu, dan beberapa anggota DPRD MunaSementara Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang juga menyempatkan waktunya hadir meskipun dipengujung rapatIa berlasan, pesawatnya molor sehingga tidak tepat waktu.
Abdul Malik Haramain yang juga politisi PKB mengatakan ketiga daerah yang sudah diusul ke Presiden adalah Kolaka Timur, Kota Raha dan Muna Barat"Jadi perlu ada prioritas pak gubernur, apakah yang ketujuhnya atau tiga saja," katanya
Pernyataan Abdul Malik Haramain ini terkait dengan paparan Nur Alam yang menyebutkan ada tujuh daerah di Sultra yang akan dimekarkanYakni, Kolaka Timur, Kota Raha, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, dan Provinsi Buton Raya atau Sultra Kepulauan
Meski begitu, lanjut Abdul Malik Haramain, grand desain pemekaran daerah dan moratorium pemekaran yang ditetapkan pemerintah pusat tidak bisa dijadikan acuan karena tidak memiliki kekuatan hukumKata dia, asalkan usulan daerah pemekaran memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No 78/2007 tentang
tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, grand desain bisa diabaikan untuk membentuk suatu daerah pemekaran baru.
Sementara itu, Nur Alam mengatakan pemekaran daerah di Sultra memang menjadi kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakatDengan kondisi wilayah Sultra yang terdiri dari pulau dan masih luas, termasuk pembangunan infrastruktur yang belum merata, maka pemekaran sudah menjadi keharusan
Malik Ditu juga angkat suara soal pentingnya pemekaran di SultraIa mencontohkan Kabupaten Buton Utara yang dimekarkan dari MunaSebelumnya kata dia, daerah Butur sangat tertinggal, tapi setelah dimekarkan kemajuannya bisa disebut sepuluh kali lipat
"Butur maju 10 kali lipatPemekaran disana itu untuk hidupTernyata setelah kita pelajari luas wilayah, secara keseluruhan kabupaten muna 2900 kilometer persegiDan jumlah penduduk lebih dari 250 jiwaDari infrastruktur memang rusak parah sehingga dari sisi pelayanan akan lebih baik dengan rentan kendali bisa diperbaiki kalau dimekarkan," katanya
Dipuji Anggota Komisi II
Nur Alam dan mantan Wakil Ketua Komisi II, La Ode Djeni Hasmar mendapat sambutan khusus dari anggota Komisi IINur Alam disebut sebagai gubernur yang punya kerja baik dalam merespon aspirasi masyarakat dan mampu mengkoordinasikan dengan pemerintah kabupaten"Saya kira ini sangat jarang dilakukan oleh gubernur," Chairuman Harahap pada saat memimpin sidang
Sementara itu, La Ode Djeni Hasmar diberi gelar "pendekar" pemekaranChairuman mengatakan ketika Djeni menjabat sebagai anggota DPR, puluhan daerah mekarDjeni dianggap sebagai orang yang punya ilmu dan pengalaman untuk memperjuangkan daerah menjadi otonom"Beliau sangat berpengalaman, dia (Djeni) adalah pendekar pemekaran," katanya
Beberapa hasil kerja Djeni saat mewakili Sultra di DPR pada pemekaran memang terlihatMulai dari pemekaran Kolaka Utara dari Kolaka, Konawe Selatan dari Konawe, Konawe Utara dari Konawe, Buton Utara dari ButonDjeni tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar pada periode 2004-2009
Namun anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra, Eddy Mihati mewanti-wanti agar persoalan tapal batas dalam pemekaran perlu dipriortiaskanKata dia, soal perbatasan dalam rancangan undang-undang pemekaran daerah akan dimasukan sebagai klausul untuk menghindari permasalahan dibelakang hari"Kita tidak ingin seperti yang terjadi di Bukit Tinggi (Sumatera Barat)Hingga saat ini, persoalan perbatasan belum selesai," katanyaKarenanya, Eddy meminta agar persoalan perbatasan diselesaikan dulu Kota Raha dan Kota Muna diselesaikan dulu
Yang terpenting juga kata Eddy adalah mengenai asetPerlu ada tanda tangan kedua belah pihak, induk dan daerah yang dimekarkan dalam sebuah bentuk kesepahaman, termasuk pembentukan DPRD yang baru"Ini harus diambil alih oleh gubernur." tukasnya
Nur Alam sendiri meminta kepada Komisi II diberi waktu sebulan untuk bekerjaNur Alam mengatakan siap melakukan koordinasi kepada Pemkab Muna, dan Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) untuk merumuskan peta wilayah diantara keduanya
Bagaimana dengan nasib Kolaka Timur yang belum dibahas dalam Raker Komisi II? Ketua Forum Percepatan Pemekaran Provinsi Buton Raya (FP3BR), La Ode Djeni Hasmar mengatakan Komisi II juga akan menjadwalkan membahasnya"Ini kan persoalan waktu saja, jadi setelah Kota Raha dan Muna Barat, yang dijadwalkan lagi itu adalah Buton Tengah dan Buton Selatan, selanjutnya, Kolaka Timur dan Konawe Kepulauan," tukasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dibohongi, Calon TKI Serbu Sponsor
Redaktur : Tim Redaksi