Wabup Agam Diadili

Kamis, 02 Juni 2011 – 08:58 WIB

PADANG -- Wakil Bupati Agam Umar, terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, tepat pada peringatan hari lahirnya Pancasila, kemarin (1/6)

Umar yang ditahan Kejari Agam sejak 28 April lalu, langsung dibawa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubukbasung ke Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Bandara Diancam Diledakkan

Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Agam itu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan tahun 2008 di Agam dengan total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
Saat menjalani persidangan, Umar yang didampingi sejumlah keluarga dan kerabat ini, tampak sangat lelah
Wajahnya pucat.

"Sebenarnya saya masih sakit, tapi sebagai warga negara yang baik, mau tidak mau, saya harus mengikuti persidangan yang telah dijadwalkan," ucapnya kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Pada 2008 lalu, Dinas Pekerjaan Umum Agam menganggarkan dana Rp2,9 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan dengan kode anggaran Dinas PU tahun 2008 nomor 5.2.3.2.2.1.01 dari APBD Agam

BACA JUGA: Gula Thailand Masuk Batam

Selain mengambil dana Rp 1.057.696.700, terdakwa juga menggunakan anggaran di luar RAB (Rencana Anggaran Biaya)


"Pekerjaan di luar RAB seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan

BACA JUGA: Merasa Dibohongi, Calon TKI Serbu Sponsor

Namun pekerjaan itu dilaksanakan begitu saja tanpa proses pengadaan barang dan jasa," jelas JPU pada saat membacakan dakwaannya.

Saat itu, Umar menggunakan anggaran untuk pekerjaan jembatan Pandan, yang merupakan proyek gagal tender pada tahun 2008Selain itu, pekerjaan pasang turap beton arika dalko, proyek yang juga gagal tender di tahun yang sama dan pekerjaan jembatan Batuhampar II, dan pekerjaan dam jalan Sari Bulan Matur.

Dana pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan pada 2008 yang diduga diambil Umar ini, menurut JPU tidak dapat dipertanggungjawabkanPerbuatan terdakwa diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf 1, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Umar yang didampingi 2 penasihat hukum; Setia Budi dan Maidel Ferry akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang selanjutnya"Sebenarnya hari ini kita akan menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kitaKarena belum selesai, terpaksa minggu depan akan kita sampaikan ke hadapan majelis hakim," ucap Setia Budi, kuasa hukum terdakwa usai persidangan(ldy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Kadis Mengundurkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler