jpnn.com - JAKARTA -- Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Siti Insirah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12 jam, Kamis (2/6). Siti digarap sebagai saksi suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Perempuan berjilbab ini merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi honor Dewan Pembina, bersama hakim Janner Purba dan Toton. Dua nama terakhir sudah dijadikan KPK tersangka suap. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Siti ditanya penyidik soal perkara yang disidangkannya itu.
BACA JUGA: PPP Sesalkan Pencabutan Hak Politik SDA
"Siti Insirah ditanya seputar informasi yang diketahui tentang proses kasus di PN di mana dia jadi salah satu majelis hakimnya," ujar Yuyuk, Jumat (3/6).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tapi kan sekali lagi ini dilakukan pendalaman," kata Agus di Pusat Pendidikan Pelatihan Badan Pemeriksa Keuangan di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
BACA JUGA: Diduga Ada Penerima Lain Terkait Suap PN Jakpus
Ia menambahkan, penyidik juga akan melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan kasus ini nantinya. "Libat fakta persidangan nanti," tegas Agus.
Seperti diketahui, rekan Siti yakni Janner dan Toton disangka menerima suap dari dua terdakwa korupsi mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Syafri Syafii. KPK juga menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin alias Billy sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bang Mangara, Gorengan dan Lontong Sayur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Lagi, KPK Periksa Nurhadi
Redaktur : Tim Redaksi