Digarap 8 Jam Denny Indrayana Melenggang Pulang

Kamis, 02 April 2015 – 23:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wamenkum HAM Denny Indrayana yang menjadi tersangka dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham 2014 merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 21.20. Denny yang digarap kurang lebih delapan jam itu akhirnya bisa melenggang pulang alias tak ditahan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.

"Sebagaimana tadi di awal, kami berdoa ini hari baik, malam Jumat. Semoga di malam yang baik ini penjelasan saya bisa memperjelas persoalan ini," kata Denny kepada wartawan usai diperiksa.

BACA JUGA: Menteri Susi Takut Dikutuk Internasional, Kenapa Ya?

Lagi-lagi Denny melakukan pembelaan diri dengan menegaskan bahwa proyek payment gateway itu. 

Dia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai payment gateway. "Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik agar lebih murah, cepat, tanpa pungli tanpa calo," ungkap Denny.

BACA JUGA: 2 Artis Ini tak Jadi Dicalonkan PKB di Pilwali Surabaya

Heru Widodo, pengacara Denny menambahkan kliennya menjawab 34 pertanyaan dari penyidik.  Selain itu, kata dia, Denny juga mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Menkumham terkait dengan undang-undangan pertemuan dan lainnya. 

"Sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu dan Wamen tidak tahu," katanya. 

BACA JUGA: Lolos di Bamus, Angket Yasonna Melenggang ke Paripurna

"Yang jelas Prof Denny sudah mengklarifikasi, menjelaskan sepanjang yang prof Denny tahu dan alami. Yang tidak tahu, ya tidak tahu," ungkap Heru. (boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemegang Kunci Pilwali Surabaya, Risma dan PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler