jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik.
Dengan disetujuinya Bamus maka penggunaan hak angket DPR akan dibawa ke forum Paripurna untuk disetujui yang akan digelar Selasa 7 Maret mendatang.
BACA JUGA: Pemegang Kunci Pilwali Surabaya, Risma dan PDIP
"Hak angket tetap dibawa dan dibacakan di Paripurna DPR. Untuk hak angket sampai ke paripurna, Pimpinan DPR telah memprosesnya sesuai dengan undang-undang," kata Agus Hermanto, usai mengikuti Rapat Bamus DPR, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/4).
Keputusan Rapat Bamus DPR yang meloloskan hak angket ini lanjutnya, dalam kesempatan pertama juga telah disampaikan ke seluruh anggota Dewan untuk diproses.
BACA JUGA: Moeldoko Berangkatkan Tim TNI AU untuk Bawa WNI Keluar dari Yaman
"Kalau Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 itu menyetujui hak angket sekarang digunakan, disusul dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelidikan kepada seluruh pihak-pihak terkait," ungkapnya.
Prosedur yang harus diawasi oleh semua pihak, menurut Agus, jangan sampai ada di antara anggota DPR mengaku belum menerima putusan Bamus DPR ini.
BACA JUGA: Ahok dan DPRD Sepakat, Sebelum 10 April Ranpergub APBD DKI Disahkan Mendagri
"Secara tata kelola administrasi, kesekjenan DPR bertanggung jawab putusan ini sampai ke tangan seluruh anggota Dewan dibantu oleh fraksi-fraksi," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Mandat Palsu, Keluarga Petinggi Golkar Lapor Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi