jpnn.com - JAKARTA - Bekas Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik, Rabu (20/5), menjalani pemeriksaan di KPK. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kemenakertrans.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Jamaluddin sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari lalu. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore tadi, selama sekitar lima jam.
BACA JUGA: Aksi Hari Ini Disebut Baru Pemanasan
"Tadi baru awalan, kulit-kulitnya (kasus) saja," kata Jamaluddin di halaman gedung KPK.
Untuk kasus ini KPK pernah memeriksa PNS dari sejumlah pemerintah daerah. Mereka yang pernah dipanggil di antaranya; PNS Dinas Sosial Kabupaten Belu, PNS Dinas Tenakertrans Tojo Una Una, PNS Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan beberapa daerah lainnya.
BACA JUGA: Ini Reaksi Senayan terhadap Kasus Beras Plastik
Namun, bekas anak buah Muhaimin Iskandar ini membantah kenal dengan saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK itu. Jamaluddin pun tutup mulut saat ditanya lebih jauh perihal kasus yang menjeratnya.
Untuk diketahui, Jamaluddin diguga memperkaya dirinya melalui penyalahgunaan wewenang. Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e, huruf f, pasal 23 junto pasal 421 UU 21/2002 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Assalamualaikum, HMI Kepung Istana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Demo di Depan Istana sempat Panas
Redaktur : Tim Redaksi