jpnn.com, BALIKPAPAN - Anas bakal menjadi penghuni penjara setelah ditangkap Polsek Balikpapan Barat karena mengedarkan sabu-sabu, Rabu (24/1).
Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari warga Gunung Bugis, Kalimantan Timur, mengenai peredaran sabu-sabu di daerah itu.
BACA JUGA: BNN Musnahkan 40 Kg Sabu-sabu
“Laporannya peredaran sabu-sabu terjadi di depan warung. Disebut ciri-ciri pengedarnya mirip anak-anak. Dia memang kerap menyamar sebagai anak-anak,” terang Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa, Kamis (25/1).
Awalnya, petugas yang melakukan penyelidikan dan penggeledahan menemukan tiga pemuda.
BACA JUGA: Bocah 6 Tahun Diajak Ibunya Selundupkan Sabu-Sabu
Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku sebagai teman Anas.
Satu dari tiga pemuda itu tengah memegang satu paket sabu-sabu.
BACA JUGA: Waspadalah, Begini Modus Maling Mencuri di Kamar Rumah Sakit
Dia lantas membuang sabu-sabu itu. Namun, petugas berhasil menemukannya.
“Sempat buang dompet kecil. Setelah diamankan dan diperiksa, isinya satu paket sabu-sabu dan plastik klip, sedotan, dan uang Rp 350 ribu,” ungkap Putu.
Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, pemuda yang membuang sabu-sabu itu ternyata adalah Anas.
Andi mengaku hanya sedang nongkrong di daerah itu.
“Kami interogasi lebih jauh. Ternyata tersangka mengaku sudah berumur 20 tahun. Kemudian dibuktikan dengan SIM milik tersangka,” kata Putu.
Anas mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial RY.
“Kami masih lakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka,” kata Putu. (rdh/one/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kejar-kejaran dengan Bandar Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Ragil