jpnn.com - ACEH--Polisi syariat atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan pasangan non muhrim dari sebuah salon yang berada Jalan Chik Pante Kulu, Banda Aceh, Kamis (28/11) siang. Saat digerebek petugas Satpol PP dan WH, kedua pasangan beda usia ini baru selesai melakukan hubungan intim.
Kasi penegak peraturan perundang undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi mengatakan, saat digerebek Rez (24) warga Banda Aceh dan wanitanya Rs (44) asal Jakarta dalam keadaan setengah telanjang. “Keduanya usai melakukan hubungan intim,”ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA: Penghulu Tewas Ditikam ABG
Tertangkapnya pasangan non muhrim ini, kata dia, adalah berdasarkan laporan masyarakat yang curiga bahwa salon yang berada di Jalan Teungku Chiek Pante kulu Ujong, Kecamatan Kuata Raja , Kota Banda Aceh ada laki-laki bertamu.
Selain mengamankan Rez dan Rs, petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisail Hrm (35) warga Banda Aceh, petugas mencurigai bahwa lelaki ini ikut bekerja sama. “Mereka digerebek sekitar pukul 11.45 wib, ketiganya sudah kita amankan ke kantor,”sebutnya.
BACA JUGA: Edarkan Sabu di Lokasi Wisata, Dua Cewek Remaja Diringkus
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah berhubungan intim di sebuah kamar yang berada di dalam salon tersebut. “Si pria mengaku, membayar Rp 200 ribu, kini uang Rp 200 ribu tersebut sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti”,kata Evendi.
Lebih lanjut Evendi menambahkan bahwa kedua pelaku diamankan karena melanggar qanun nomor 14 tahun 2003 pasal 6 ayat 1, tentang khalwat dan meusum. “Pemilik usaha dicabut izin usahanya karena sudah memberikan fasilitas yang melanggar syariat islam,”demikian ujarnya.(sulaiman)
BACA JUGA: Pesta Sabu Digerebek, Ninja Acungkan Klewang ke Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Nusakambangan Kembali Dibobol Napi
Redaktur : Tim Redaksi