Digerebek, si Cowok di Kamar Mandi, Siap-siap Saja Menghadapi Algojo

Selasa, 29 September 2020 – 08:25 WIB
Seorang perempuan diduga berkhalwat menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (28/9/2020) siang. Foto: ANTARA/HO-Dok. Satpol PP WH Pemkab Aceh Barat

jpnn.com, ACEH BARAT - Pria inisial M (25) dan perempuan bernisial N (25) digerebek saat berduaan di sebuah rumah di kawasan Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat pada Minggu (27/9) tengah malam.

M warga Kecamatan Pante Ceureumen dan N warga Meulaboh belum punya ikatan pernikahan.

BACA JUGA: Roni Dihukum Cambuk 175 Kali, Baru yang ke-48 Ada Pengakuan

Keduanya terancam sanksi pidana hukuman cambuk, yang eksekusinya dilakukan algojo.

"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kasatpol PP WH Aceh Barat, Azim diwakili Kabid WH Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin (28/9).

BACA JUGA: Heri Mulyadi Dihukum 35 Kali Cambuk, Oh Ternyata Ini Kasusnya

Berdasarkan keterangan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut digerebek warga karena M bertamu hingga larut malam ke rumah teman perempuannya.

Menurut Aharis, perilaku pria M dan kekasihnya N diduga telah membuat masyarakat di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat resah.

BACA JUGA: Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?

Menurut warga, M sering bertamu dan pulang larut malam dan tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Karena tindakan keduanya dinilai sudah meresahkan, kemudian sejumlah warga dan pemuda mendatangi rumah yang dihuni oleh perempuan berinsial N.

Warga menemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.

"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis Mabrur menuturkan.

Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.

Mereka, kata Aharis, terancam hukuman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler