Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021

Senin, 03 Januari 2022 – 16:00 WIB
ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021. Foto: Dokumentasi ANKI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) mendukung terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021.

ANKI menilai keberadaan Permenkop UMK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak tersebut sangat relevan bagi koperasi merespons tantangan zaman yang berubah cepat.

BACA JUGA: Kesal Utang tak Dibayar, Pegawai Koperasi Nekat Bakar Rumah Nasabah, Begini Kronologinya 

ANKI sendiri resmi berdiri pada 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia.

Ketua Umum ANKI Hendrikus Passagi menjelaskan ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat dan komprehensif.

BACA JUGA: Hati-Hati Menyimpan Uang di Koperasi dan Memberikan Identitas

“Serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan manajemen dan SDM koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis,” ujar Hendrikus Passagi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).

Lebih lanjut pria bergelar doktor itu menjelaskan ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola.

BACA JUGA: Surat Terbaru MenPAN-RB: Berlaku Mulai Besok, PNS & PPPK Jangan Bolos

Sehingga diharapkan ANKI dibangun dan dikembangkan oleh orang-orang yang memahami betul bidangnya serta taat regulasi dan hukum.

Selain itu, mampu membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerja sama antarasosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (start-up coop dengan model koperasi multi-pihak).

“Yang selanjutnya diharapkan dapat makin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, metaverse, dan atau Web-3,” terangnya.

Sekretaris Jenderal ANKI Firdaus Putra mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, pengembangan koperasi multi-pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini.

Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI Rionald A. Soerjanto mengatakan ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi koperasi.

Dikatakan, ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan ANKI Alwin Jabarti Kiemas mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta perusahaan teknologi pendukung lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan digitalisasi koperasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler