Surat Terbaru MenPAN-RB: Berlaku Mulai Besok, PNS & PPPK Jangan Bolos

Minggu, 02 Januari 2022 – 18:59 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terbarunya.

Isi surat tersebut meminta seluruh instansi pemerintah melaksanakan apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Hal tersebut berlaku mulai awal tahun 2022

BACA JUGA: MenPAN-RB Keluarkan Instruksi, PNS & PPK Harus Baca Nih

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat tersebut yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada 30 Desember 2021.

Melalui surat tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: MenPAN-RB: Ingat Arahan Presiden, Jangan Korupsi!

Adapun pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah. 

Menteri Tjahjo mengatakan kegiatan apel bisa secara fisik dan virtual. Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

BACA JUGA: MenPAN-RB Sebut Tipe PNS dan PPPK yang Dibutuhkan Birokrasi

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti seluruh pejabat dan pegawai Sehingga, ASN baik PNS maupun PPPK yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah (work from home/WFH) bisa tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Dalam suratnya Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. 

Surat imbauan MenPAN-RB mengenai apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama. Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler