JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPUD Kuantan Singingi (Kuansing) menghadirkan Ketua KPU provinsi Riau, R Sofjan Samad untuk bersaksi pada persidangan sengketa hasil Pemilukada KuansingKesaksian Sofjan Samad dirasa penting, terutama untuk membuktikan tudingan suap ke MK.
"Terkait dengan adanya isu suap itu, kita minta Ketua KPU provinsi Riau hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis
BACA JUGA: DPR Optimis RUUK Kelar Oktober 2011
Apakah Termohon (KPUD Kuansing) meminta Mahkamah yang menghadirkan Ketua KPU Riau tersebut? kalau memang begitu, kita yang akan memanggilnya," ucap hakim MK Akil Mochtar,Senin (9/5) saat memimpin persidangan sengketa hasil Pemilukada Kuansing.Sedianya, Sofjan Samad akan memberikan kesaksian pada sidang yang digelar hari ini
BACA JUGA: Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
"Beberapa waktu lalu, Ketua KPU provinsi Riau (Sofjan Samad) sudah menyatakan siap hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian, tapi dikarenakan adanya kesibukan lain maka dia tidak jadi hadir," ungkap Firdaus Umar yang menjadi kuasa hukum Sofjan Samad, menjawab pertanyaan majelis
Namun majelis berpendapat lain
BACA JUGA: Calon Pemilukada Bombana Saling Klaim Menang
"Kita minta Ketua KPU langsung yang memberikan keterangan, bukan diwakilkan kepada kuasa hukumnyaApakah betul Dia (Sofjan Samad) mendengar adanya pernyataan dari salah seorang tim sukses Pemohon mengenai hal itu, maka kita menginginkan kehadirannya sebagai saksi," ujar Akil.Seperti diketahui, isu adanya suap berawal dari pernyataan Ketua KPUD kabupaten Kuansing, Firdaus Umar yang mengatakan bahwa dirinya dituduh telah menyuap hakim MK agar meloloskan pasangan tertentu di Pemilukada KuansingTuduhan yang diketahuinya dari Ketua KPU Provins Riau, Raja Sjofjan Samad itu dilontarkan Syafril Manaf yang juga anggota tim sukses Mursini-Gumpita.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat
Redaktur : Tim Redaksi