JAKARTA – Komisi II DPR optimis pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta (RUUK Yogyakarta) bisa dibereskan sebelum berakhirnya masa jabatan Sri Sultan HB X sebagai gubernur DIY berakhir, yakni Oktober 2011
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, yakin, pembahasan RUU yang sempat menjadi polemik itu bisa kelar pada Oktober 2011
BACA JUGA: Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
“Kita sih optimus, RUU itu bisa selesai pada Oktober nanti, sebelum jabatan Sultan berakhir,” ujar Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Senin ( 9/5).
Dijelaskan Haramain, hingga saat ini polemik juga masih berkisar pada pasal yang mengatur mengenai mekanisme pengisian jabatan gubernur DIY, yakni ditetapkan atau dipilih
BACA JUGA: Calon Pemilukada Bombana Saling Klaim Menang
Dia menyebutkan, hanya Fraksi Demokrat saja yang sikapnya belum jelas. Lantaran sikap mayoritas fraksi sudah jelas, dia yakin saat dibahas lagi nantinya akan lancar.
Haramain juga menyatakan persetujuannya atas rencana pemerintah untuk memperpanjang kembali jabatan Sultan dan Pakualam sebagai gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta.
Dikatakan, perpanjangan masa jabatan itu hanya untuk masa transisi pasca pengesahan RUU menjadi UU nantinya. "Sehingga, Sultan bisa menyiapkan masa transisi itu dengan baik," ujarnya
BACA JUGA: RUU BPJS Didesak Ditetapkan di Masa Sidang Keempat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biaya Gedung Baru DPR Dipangkas Rp300 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi