jpnn.com - jpnn.com - Penyebab kebakaran rumah yang terjadi di Desa Tambakrejo, RT1, RW3, Kecamatan Patebon, Kendal, Jateng, milik pasangan suami istri bernama Masrokhim bin Saeroji (41) dan Siti Nuriyah (49) yang terjadi Senin (9/11) silam, akhirnya terungkap.
Ternyata penyebabnya bukan karena korsleting listrik akan tetapi sengaja dibakar suami yang kesal karena digugat cerai istri.
BACA JUGA: Januari-Maret Curah Hujan Turun, Waspada Kebakaran
Kejadian pembakaran rumah bermula dari pasangan suami istri, Siti Nuriyah dan Masrokhim yang sudah selama satu tahun menjalani pisah ranjang.
Korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kendal. Hari Senin saat kasus kebakaran rumah terjadi sebenarnya bertepatan dengan pelaksanaan sidang gugat cerai kedua di Pengadilan Agama. Namun pelaku tidak datang menghadiri persidangan.
BACA JUGA: Ealah... Perceraian Marak, Janda Bertambah Banyak
Hal itu dibenarkan Kapolsek Patebon AKP Munasir, kepada wartawan, Kamis (12/1). Kata dia, berdasarkan keterangan tersangka yang tak lain merupakan suami korban, ia datang ke rumah korban sekitar pukul 11.00.
Saat sampai di rumah yang pernah ditinggali bersama itu, tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang sebelah kiri.
BACA JUGA: Sekolah Ini Dilalap Si Jago Merah di Awal Tahun Baru
Pada saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sesampainya di dalam, pelaku lantas menuju ke ruang tengah dan mendapati almari pakaian dari kayu.
Kemudian pakaian yang di dalam almari tersebut dibakarnya dengan menggunakan korek gas.
"Terbakarlah seluruh pakaian sehingga merembet ke atap rumah dan membakar rumah serta isinya. Seperti, 2 buah TV, 1 buah lemaris es dan alat elektronik lainnya. Ada juga gelang emas 60 gram dan uang tunai," kata dia.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, olah TKP kebakaran rumah di Desa Tambaksari, Kecamatan Patebon dilakukan team Labfor Polda Jateng dan Inafis Polres Kendal.
Dalam olah TKP itu, petugas mengambil arang sisa pembakaran yang berada di tiga titik di dalam satu ruangan di kamar tidur tengah.
Sehingga didapati barang bukti berupa arang (abu bekas pembakaran) dan juga korek api gas. Selain itu juga mengambil pakaian korban yang terbakar yang dimungkinkan terdapat bekas bensin/pertalite.
"Dari situ kemudian mencurigai pelaku dan langsung dilakukan penangkapan. Pembakaran ini terjadi karena ada sakit hati pelaku yang tengah digugat cerai istrinya. Kerugian akibat kasus dibakar rumah korban ditaksir mencapai Rp 200 juta," kata dia. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Karaoke Grand Paragon Tewaskan Dua Karyawan
Redaktur & Reporter : Soetomo