Digugat Golkar, ICW-Fitra Balik Somasi

Senin, 10 Februari 2014 – 03:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan mengajukan somasi terhadap Partai Golkar. Terkait gugatan DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Fitra.

"Kami meminta Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk memerintahkan DPD Partai Golkar NTB mencabut gugatannya," kata peneliti ICW Donald Fariz saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta, Minggu (9/2).

BACA JUGA: SBY Minta Pers Harus Pupuk Semangat Antifitnah

Dia menjelaskan, gugatan yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar NTB telah salah alamat. Lantaran, koalisi mengupayakan transparansi di dalam partai politik. "Seharusnya bila mau menggugat bukan lembaganya tapi putusannya," kata Donald.

Menurutnya, sebagai partai besar, seharusnya Partai Golkar memberi contoh kepada partai lain dalam hal transparansi anggaran. Hal ini, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

BACA JUGA: Ini Alasan Mengapa Capres PD Harus Diumumkan Sebelum Pileg

Di tempat sama, Sekjen Fitra Yenny Sucipto menjelaskan, yang dilakukan oleh lembaganya adalah bagian dari program nasional tranparansi anggaran parpol. "Ini sudah kita lakukan di tingkat DPP. Kita lanjutkan ke tingkat DPD. Pada tingkat DPD kita lakukan bertahap yang sekarang di lima wilayah," ujarnya.

Lima wilayah yang dipilih Fitra dalam tranparansi anggaran adalah Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan NTB.

BACA JUGA: Hari Ini, KemenPAN-RB Umumkan Seleksi Honorer K2

Namun, di NTB Fitra mendapat gugatan balik dari Partai Golkar. Padahal, sebelumnya Komisi Informasi Daerah (KID) dalam putusan Nomor 14/XII/KI-NTB/PS-A/2013 memerintahkan partai beringin itu untuk menyerahkan informasi yang diminta pemohon, dalam hal ini Fitra. Karena mengabulkan permohonan Fitra, DPD Golkar NTB menggugat KID dan Fitra dengan tuntutan sebesar Rp 1 miliar.

"Ini aneh, kita menjalankan amanat UU tapi malah dihalangi. Transparansi ini penting agar berbagai masalah seperti Hambalang yang menyeret petinggi Demokrat atau kasus impor sapi yang melibatkan petinggi PKS tidak terulang lagi," jelas Yenny.

Karena itu, koalisi LSM meminta Aburizal Bakrie sebagai pucuk pimpinan partai untuk segera memerintahkan DPD Partai Golkar NTB mencabut gugatan. "Bila tidak dilakukan, kami akan melakukan somasi," tegas Yenny.

Urusan ini bermula ketika aktivis Fitra NTB Suhardi meminta DPD Partai Golkar NTB membuka laporan keuangan partai secara transparan namun ditolak. Suhardi lalu mengajukan gugatan ke KID NTB dan segera dilakukan mediasi. Karena langkah mediasi buntu, maka proses penyelesaian sengketa informasi dilanjutkan melalui sidang ajudikasi.

Pada 23 Desember 2013 KID NTB memutus memerintahkan kepada DPD Partai Golkar NTB untuk memberi salinan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon yakni Fitra. Dokumen yang diminta adalah rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012, rincian laporan program umum, kegiatan partai selama tahun 2011 dan 2012, serta struktur dan kepengurusan partai.

Atas keputusan itu, DPD Partai Golkar NTB keberatan dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Negeri Mataram. Anehnya, dalam keberatan tersebut pihak KID NTB dan Komisi Informasi Pusat dijadikan pihak tergugat selain Suhardi. Dalam gugatannya, DPD Partai Golkar NTB meminta pembatalan keputusan KID NTB dengan ganti rugi materil Rp 53 juta dan ganti rugi imateril Rp 1 miliar. Rencananya, sidang perdana akan digelar di PN Mataram pada 5 Februari mendatang. (ian/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan TNI Tak Tergoda Bujukan Politisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler