jpnn.com - BENGKULU - Prinsip cover both side, pemberitaan yang faktual, akurat, berimbang, bebas nilai, dan bisa dipertanggungjawabkan sudah barang tentu menjadi hal mutlak wajib dimiliki insan pers.
Pers tentu juga memahami pembatasan hak seseorang. Jika ada yang dirugikan, pers juga sudah tahu untuk memberikan hak jawab, lalu apabila ada pelanggaran hukum seperti warga negara lain insan pers juga tidak kebal hukum. Sebagaimana termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa ada itikad baik di setiap pemberitaan media.
BACA JUGA: Ini Alasan Mengapa Capres PD Harus Diumumkan Sebelum Pileg
"Disitu ada semangat antifitnah. Kemerdekaan pers pupuk demokrasi," tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sambutan di acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-68 tahun 2014 di Benteng Marlborough, Bengkulu, Minggu (9/2).
Ketua Umum Partai Demokrat ini meminta agar kemerdekaan pers harus diiringi dengan daya kritis, atau dengan kata lain tidak semua isu ditelan mentah-mentah. Jadi, perlu dikritisi semua isu benar atau salah.
BACA JUGA: Hari Ini, KemenPAN-RB Umumkan Seleksi Honorer K2
"Oleh karena itu, diperlukan kebersamaan kita untuk seperti apa yang harus disampaikan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Selain itu SBY juga sampaikan kritik menyangkut hegemoni bisnis pemodal. Kata dia, hegemoni dan kontrol dari kekuasaan terhadap demokrasi itu buruk, sama seperti hegemoni dan kontrol pemilik modal pers yang melebihi kepatutannya.
BACA JUGA: Harapkan TNI Tak Tergoda Bujukan Politisi
"Itulah saya punya kewajiban sebagai sahabat pers menyampaikan kesempatan yang baik ini," demikian SBY. (ian/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Honorer K2 Diulur, Gerindra Curiga Ada Unsur Politis
Redaktur : Tim Redaksi