jpnn.com - JAKARTA - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar batal menganalisis rekaman CCTV yang ada di hard disk Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri AKBP Muhammad Nuh.
Padahal, Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat mengusulkan agar rekaman CCTV di dalam hard disk milik Nuh digandakan ke flash disk baru.
BACA JUGA: Jaksa Upayakan Hadirkan Christie dan Polisi Australia dalam Sidang Jessica
Namun, usulan Kisworo memicu konflik perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan pengacara Jessica.
Kedua kubu lantas mengeluarkan argumennya. JPU merasa keberatan jika segala hal mengenai bukti sidang diberikan ke luar.
BACA JUGA: Berapa Dek? 50 Bunda
Akhirnya, Majelis Hakim membatalkan usulan tersebut. Namun, keterangan kedua ahli tetap menjadi catatan hakim dalam memutuskan pertimbangan vonis nanti.
"Itulah yang diajukan penasehat hukum, itulah yang diajukan penuntut umum, biarkan majelis yang menilai. Penasehat hukum sudah menyatakan cukup dengan pembuktian yang ditayangkan ahli tadi," ujar Kisworo. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Sempat Perjuangkan Bang Ipul Supaya Bisa Lebaran di Rumah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlambat Datangkan Jessica ke Persidangan, Begini Sindiran dari Bang Otto
Redaktur : Tim Redaksi