Digugat Karyawan Perempuan, Google Bayar Rp 1,72 Triliun

Senin, 13 Juni 2022 – 21:36 WIB
Google kalah gugatan. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com - Digugat oleh perwakilan kelompok karyawan, Google akhirnya setuju membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.

Google digugat dengan masalah kesenjangan gaji pada karyawan perempuan.

BACA JUGA: Google Assistant Tingkatkan Kemampuan Pengenalan Kata dan Nama

Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.

Berita tersebut disampaikan melalui siaran pers firma hukum mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon.

BACA JUGA: Belum Sempat Layani Pelanggan, Mbak SS Terciduk, Ada Apa di Balik Bajunya

Gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.

Kenyataan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.

BACA JUGA: Pemerintah Hapus Honorer, Satpol PP Sumsel Siap Geruduk Jakarta

Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan.

Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.

Google mengatakan pihaknya menyambut baik atas kesepakatan tersebut demi kepentingan terbaik seluruh pihak. (theverge/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler