Digugat Ke MK, Pastikan Hasil Pemilu Tidak Cacat

Jumat, 25 Juli 2014 – 12:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Meski KPU RI telah menetapkan pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, namun laporan pelanggaran pemilu masih saja muncul. Terakhir, beredar video petugas TPS di Papua yang mencoblos sendiri surat suara serta temuan 265 kotak suara yang tidak dibuka dan dimusnahkan surat suaranya.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut tidak bisa diabaikan. Pasalnya, kecurangan suara hanya akan mengurangi legitimasi Pilpres 2014.

BACA JUGA: Terkait Dana Haji, Politisi Hanura Digarap KPK

"Jika benar demikian, Pilpres 2014 menunjukkan adanya cacat karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu," kata Mudzakir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7).

Mudzakir menyarankan agar indikasi pelanggaran yang ditemukan dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, kedua kubu pasangan calon presiden (capres) sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Presiden Lantik Gatot Nurmantyo jadi KSAD

Hal ini penting agar kemenangan capres terpilih sah seutuhnya dan tidak dibayang-bayangi isu kecurangan. Selain itu kubu yang kalah juga bakal ikhlas dan lapang dada karena proses pilpres berjalan adil dan jujur.

"Jika menang karena perbuatan curang yang diduga dilakukan penyelenggara dan pengawas pemilu, semestinya malu sebagai pemenang yang akan memimpin negara berdasarkan Pancasila yang kita cintai. Jika menang karena perbuatan curang, bisa menghadapi masalah di kemudian hari dan menanggung dosa pada rakyat dan bangsa Indonesia," papar Mudzakir. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pos Indonesia Berangkatkan Ribuan Pelanggan Untuk Mudik Gratis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Bupati Karawang, KPK Periksa Pegawai PT TK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler