Digugat MAKI Soal Atut, KPK: Kami Hadapi

Rabu, 21 Desember 2016 – 16:45 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas berhentinya penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012 dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasywah siap meladeni pihak mana pun yang menggugat lewat jalur praperadilan.

BACA JUGA: Sebut Mayoritas Nonmuslim Pengkhianat, Akun @estiningsihdwi Dipolisikan

“KPK cukup sebenarnya digugat praperadilan dan semua gugatan praperadilan akan kami hadapi,” tegas Febri, Selasa (20/12) malam.

Febri mengatakan KPK akan mendengar atau mempelajari terlebih dahulu inti permohonan gugatan yang diajukan. Febri pun enggan membahas materi gugatan. KPK akan mempelajari dan memberikan jawaban. "Tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan," katanya.

BACA JUGA: Kasus e-KTP, KPK Incar Petinggi Fraksi DPR

Menurut Febri, standar yang ditetapkan KPK dalam menangani sebuah perkara sama yakni tergantung kekuatan informasi dan bukti yang ada. Kalau buktinya belum cukup tentu tidak mungkin tingkatkan ke penyidikan. “Tetapi penyidik terus berupaya untuk melakukan pendalaman," jelasnya.

Seperti diketahui, MAKI sudah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan karena penetapan Atut sebagai tersangka sudah berlangsung selama tiga tahun.  

BACA JUGA: Alumni Mahasiswa Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI

Selain itu, kata dia, penyidikan bisa dikatakan sudah selesai namun KPK belum melimpahkan ke pengadilan. Kemudian, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Atut, sebagai tersangka dan melimpahkannya ke pengadilan. Wawan bahkan sudah divonis satu tahun penjara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coming Soon, Kejutan dari KPK soal Kasus e-KTP di Akhir Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler