jpnn.com - JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) ke Polda Metro Jaya, Senin (21/12). Kedatangan mereka untuk melaporkan pemilik akun @estiningsihdwi di Twitter.
Pasalnya, akun dengan jumlah pengikut lebih dari 23 ribu itu sempat mencicitkan kalimat yang diduga menghina pahlawan. Cititan dari akin milik Dwi Estiningsih itu berisi tudingan bahwa kalangan nonmuslim hanya memunculkan sedkiit pahlawan.
BACA JUGA: Kasus e-KTP, KPK Incar Petinggi Fraksi DPR
Ketua Forkapri Birgaldo Sinaga mengatakan, dirinya sebagai anak bangsa merasa tersinggung dengan cuitan Dwi tersebut. Apalagi ada cuitan @estiningsihdwi yang menyebut mayoritas non-muslim justru pengkhianat.
BACA JUGA: Alumni Mahasiswa Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI
"Kami sebagai anak bangsa kebetulan ayah kami pejuang, merasa sangat terluka. Ini bagian adanya upaya mengadu domba," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Birgaldo menambahkan, ada dua cicitan Dwi yang mengandung tindak pidana ITE. Pertama terkait sebagian gambar pahlawan dari kalangan non-muslim di uang baru emisi 2016 dari Bank Indonesia. Kedua, cuitan yang mengatakan non-muslim adalah penghianat.
BACA JUGA: Coming Soon, Kejutan dari KPK soal Kasus e-KTP di Akhir Tahun
Menurutnya, cuitan kedua, berindikasikan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) dengan ujaran kebencian yang memecah belah bangsa. "Yang kedua tweetannya berisi tentang bahwa sebagian non-muslim pejuang mayoritas adalah pengkhianat," tegas dia.
Laporan terhadap Dwi Estiningsih itu teregister dalam LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus. Dalam laporan itu Dwi disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 junto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil KPK, Jaelani gak Datang, Entah Mengapa
Redaktur : Tim Redaksi