Digugat Perdata Oleh Anak Sendiri, Lumiram: Perasaan Saya Sangat Hancur

Rabu, 18 Agustus 2021 – 21:30 WIB
Lumiram, warga Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait dengan tanah warisan. Foto: dok radarlombok

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya, karena digugat perdata ke pengadilan oleh anaknya sendiri, Inaq Suhaelin.

Pria renta itu digugat anaknya terkait tanah warisan berupa pekarangan rumah yang telah dijualnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Pengepungan 2 Begal Sadis di Rumah Kosong, Banyak Tembakan, Mencekam..

Gugatan yang dilayangkan anak kandungnya jelas membuat Lumiram terpukul.

“Sebagai seorang ayah tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya,” Lumiram kecewa.

BACA JUGA: Istri Sah Sambangi Selingkuhan Suami ke Kebun Karet, Sleb.. Sleb.., Banjir Darah

Saking kecewanya, Lumiram sampai memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi.

“Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anaknya. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” sesalnya.

BACA JUGA: Ayah Lempar Anak ke Atas 3 Kali, Dua Ditangkap yang Ketiga Dilepas, Mati

Terkait tanah yang disengketakan anaknya itu, kata Lumiram, merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu.

Tanah yang disengketakan luasnya sekitar 50 are atau 5.000m2.

Lumiram mengatakan dari luasan tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma kepada warga setempat.

Hal itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan keputusannya.

Lumiram mengaku akan tetap melawan meskipun digugat sampai ke mana pun. 

"Kalau itu maunya, ya, kami lanjut. Apalagi dia tetap bersikeras  untuk tetap menggugat. Kalau saya pribadi sih tetap tidak menginginkan hal seperti ini terjadi,” imbuh dia.

Terpisah, Suhaelin anak dari Inaq Suhaelin yang merupakan cucu dari Lumiram mengatakan gugatan yang dilayangkan ibunya itu karena tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja oleh kakeknya kepada orang tidak ada kaitan hubungan keluarga.

Pemberian itu tanpa sepengetahuan ibunya. Terlebih lagi, ibunya sebagai anak tentunya punya hak atas tanah tersebut. (lie/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tak Diakui, W Resmi Gugat Rezky Aditya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler