jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan tambang asal Australia, Intrepid Mines tak mau tinggal diam menanggapi gugatan perdata Michael Paul Willis. Intrepid pun menggugat balik Paul Willis.
Gugatan balik atau rekonpensi itu ditegaskan pengacara Intrepid, Harry Ponto dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (25/7). Pada akhir Oktober 2012, Paul Willis menggugat anak usaha Intrepid, Emperor Mines Ltd, Intrepid Mines Ltd, dan satu perusahaan lokal PT Indo Multi Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Intrepid memasukan jawaban atas gugatan yang diajukan Paul Willis.
BACA JUGA: Pengunjung Kualanamu Langsung Membeludak
Namun selain mengajukan jawaban, Intrepid juga mengajukan gugatan rekonpensi. “Jadi menggugat balik penggugat ini. Dengan ganti rugi materiil sebesar USD 8,2 juta," kata Harry.
Menurutnya, Intrepid dalam rekonpensi itu Intrepid ingin memberi pesan bahwa perkara ini hanya merupakan persoalan sederhana. Yaitu adanya pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) yang juga jadi tergugat V, kepada pihak ketiga dalam hal ini Bumi Sukses Indo. Pengalihan itu jelas melanggar hukum.
BACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Baru Dibangun 2015
Selain itu, Paul Willis juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam alliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007. Harry menuding Paul mengadakan pembicaraan dan negoisasi dengan investor lain guna menggantikan kedudukan Interpid cs di proyek tersebut. "Ini terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dan Andreas Tjahjadi," ujarnya.
Andreas adalah satu direktur non-eksekutif Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura milik Edwin Soeryadjaya. Edwin juga pemilik perusahaan tambang batubara PT Adaro Energi Tbk. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.
BACA JUGA: Bandara Terbesar Kedua Beroperasi
Tidak hanya itu, Paul Willis dianggap telah melanggar pasal 1338 KUH Perdata terkait paksanaan perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Paul Willis cs telah sepakat menerima Australia Dollar (AUD) 2 juta atas kompensasi proyek dan tidak akan mengajukan gugatan lainnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Makin Tak Berdaya
Redaktur : Tim Redaksi