jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa aneh dengan lembaga hukum di Indonesia. Hal tersebut Susi katakan menanggapi empat perusahaan perikanan yang melayangkan gugatan kepadanya karena tidak terima Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)-nya dicabut.
Empat perusahaan tersebut yakni, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Dwi Karya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Era Sistem Informasindo.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Tahu Kapan Rekonsiliasi Kasus HAM Masa Lalu
Bos maskapai Susi Air ini tak habis pikir mengapa lembaga penegak hukum di Indonesia justru tetap melayani gugatan empat perusahaan tersebut, padahal jelas-jelas mereka telah merugikan negara sendiri.
"Lembaga hukum kita ini aneh. Masa kapal maling ikan malah difasilitasi menggugat negaranya sendiri," ungkap Susi di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (10/11).
BACA JUGA: Kader Nasionalis Siap Mengawal NKRI
Peristiwa tersebut, mengingatkan Susi pada proses pengadilan Kapal MV Hai Va. Dimana kapal asing raksasa berkapasitas 4.306 GT itu dilepaskan begitu saja dan hanya dikenakan denda Rp200 juta, padahal sudah terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dengan kerugian miliaran.
"Waktu itu saya kecewa, kapal maling ikan malah bisa kabur karena dilepaskan oleh penegak hukum kita. Sekarang kejadian lagi ada kapal maling ikan menggugat kita. Tapi sayang nggak khawatir, saya akan hadapi. Jangan sampai mereka kabur seperti Hai Va," tegas wanita asal Pangandaran, Jawa Barat ini. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Fahri Hamzah: KPK Lahir dari Hasil Lobi Pihak Asing, Kok Bisa?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yonif 400/Raider Komitmen Lanjutkan Perjuangan Jenderal Ahmad Yani
Redaktur : Tim Redaksi