jpnn.com - KISAH asmara pria berinisial HI (17) tinggal di Cirebon, sedangkan kekasihnya VR (16) ada di Bandung, berakhir di Mapolres Cirebon Kota.
Bukan hanya karena pasangan muda yang dimabuk rasa kangen itu pergi berduaan tak pamit ortu hingga dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Dewan Janji Tengahi Konflik Polhut dengan Bupati
Tapi juga karena hubungan keduanya diduga sudah melewati garis lampu merah. Keterangan polisi, dari tangan HI petugas mengamankan satu buah handphone yang berisi percakapan dan foto-foto keduanya dalam keadaan tak berbusana.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah SIK mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (dri/sam/jpnn/II)
BACA JUGA: Bupati Ini Ancam Tak Terbitkan SK CPNS, Ada Apa?
BACA JUGA: Kisah Asmara Cirebon-Bandung Berakhir di Kantor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Gerindra: Bikin Malu Aja
Redaktur : Tim Redaksi