Warga Tuding Tempat Karaoke Nyambi Maksiat

Rabu, 14 Januari 2015 – 08:12 WIB

jpnn.com - JEPARA  – Ratusan warga Desa Rengging Kecamatan Pecangaan, Jepara, melakukan aksi demo di depan masjid di RT 09 RW 02, Selasa (13/01) siang.

Warga menuntut agar tempat karaoke berkedok rumah makan di wilayahnya agar ditutup. Warga mengaku terusik dengan suara keras yang dihasilkan dari musik dan lagu-lagu yang dinyanyikan oleh pengunjung maupun pemandu karaoke (PK) di tempat tersebut.

BACA JUGA: Kisah Asmara Remaja, Sudah 8 Kali Bobok Berdua

Selain itu, alasan warga tidak menerima karena tidak ingin Desa Rengging menjadi tempat maksiat.

Mulyadi, perwakilan warga menandaskan, warga Desa Rengging, khususnya warga RT 09 RW 02 yang menjadi ditempati usaha tersebut menuntut agar usaha karaoke tersebut segera ditutup mulai hari itu juga (Selasa).
 
Warga juga menuntut agar pemilik usaha meminta maaf kepada warga karena pembukaan tempat karaoke tersebut telah menimbulkan kegelisahan.

BACA JUGA: Kisah Asmara Dibumbui Foto Tanpa Busana

“Warga jelas terganggu. Suara musik keluar hingga terdengar di rumah warga. Selain itu, warga sakit hati karena warga awalnya hanya tahu jika tempat karaoke tersebut hanya merupakan rumah makan. Untuk rumah makan, warga tidak ada masalah,” terang Mulyadi.

Mulyadi melanjutkan, selain melakukan penutupan, bangunan yang terdiri dari delapan petak kamar yang diperuntukkan sebagai tempat karaoke harus dibongkar. Menurutnya, warga tidak ingin kecolongan lagi.

BACA JUGA: Dewan Janji Tengahi Konflik Polhut dengan Bupati

“Peralatan karaoke harus juga disingkirkan. Peralatan musik yang digunakan untuk keperluan rumah makan, tidak menjadi masalah. Syaratnya, harus pula tidak mengganggu warga,” tegasnya.

Selain  memperoleh penolakan dari warga, Mulyadi menambahkan, rumah makan dan tempat karaoke yang dibuka sejak 5 Januari kemarin tersebut belum memiliki ijin. Menurutnya, berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Jepara, ijin rumah makan itu sendiri belum dikeluarkan.

“Pembukaan rumah makan tersebut masih cacat hukum. Belum lagi di dalamnya ada tempat karaoke. Rumah makan tersebut hanya digunakan sebagai kedok,” tutur Mulyadi.

Sementara itu, Aziz, perwakilan dari usaha rumah makan dan karaoke tersebut menjanjikan, sejak Selasa, aktivitas karaoke akan ditutup. Untuk keputusan lainnya, ia mengaku harus melakukan pembicaraan dengan pemilik usaha bernama Mulyanto.

“Untuk hari ini, saya bisa jamin karaoke tidak akan diaktifkan. Tapi untuk keputusan selanjutnya, entah itu penutupan selamanya maupun pembongkaran, harus menunggu kebijakan dari pemilik usaha,” katanya. (gnr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Ini Ancam Tak Terbitkan SK CPNS, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler