Digugat Setelah Abaikan Supervisi Perkara Pinangki, Ini Reaksi KPK

Selasa, 24 Agustus 2021 – 20:11 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berwenang melakukan supervisi ketika sebuah perkara sudah masuk ke ranah pengadilan. KPK menilai hal itu sudah menjadi kewenangan hakim.

Hal itu disampaikan KPK mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

KPK digugat MAKI lantaran lembaga antirasuah itu menghentikan supervisi dan pengusutan sosok "King Maker" dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

"Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/8).

Dalam proses pengajuan praperadilan, kata Fikri, hakim akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan, sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," jelas dia.

Sementara perkara Djoko maupun Pinangki sudah masuk dalam proses persidangan yang menjadi kewenangan Majelis Hakim.

BACA JUGA: Hukuman Juliari Berbeda dengan Tuntutan, Ray: KPK Seharusnya Malu

"Siapa pun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apa pun," tegas dia.

Lebih jauh, kata Fikri, jika perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, tetapi masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, KPK mempersilakan untuk melapor. KPK meminta masyarakat mengajukan data awal yang konkret.

"KPK pastikan akan tindaklanjuti," kata pria yang berlatar belakang jaksa itu.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Gugatan ini terkait langkah KPK menghentikan supervisi dan pengusutan sosok King Maker dalam sengkarut skandal Djoko Tjandra.

Sosok tersebut diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi cessie Bank Bali.

Dalam perkara terkait pengurusan fatwa MA ini, baru Djoko Tjandra, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha sekaligus mantan kader NasDem Andi Irfan Jaya yang dijerat dan divonis bersalah. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pajak, KPK Garap Pejabat Kemenkeu

BACA JUGA: KPK Klaim Tidak Intervensi Dewas dalam Sidang Etik Pimpinan


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler