jpnn.com - TULUNGAGUNG - Penjarahan hasil hutan atau illegal logging masih marak di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Terutama di Desa Besole, Kecamatan Besuki. Petugas mengamankan sebuah truk bernopol B 9198 TDC yang mengangkut 74 kayu jati dengan volume 4,03 meter kubik. Diduga, kayu tersebut merupakan hasil penjarahan atau pembalakan liar.
Penangkapan truk itu terjadi pada Jumat (5/6). Awalnya, polisi hutan (polhut) bersama polisi mencurigai adanya pencurian kayu di petak 101 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Besole, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPB) Campurdarat. Setelah diselidiki petugas, ternyata sepuluh orang diketahui sedang menaikkan kayu curian ke atas truk. ''Petugas mengawasi truk sebelum mengamankan,'' ujar Wawan Gunawan, wakil administratur KPH Perhutani Blitar, kemarin (6/6).
BACA JUGA: Polisi Obok-Obok Tempat Judi Jackpot
Menurut Wawan, setelah tiga jam, akhirnya petugas mengetahui truk bermuatan kayu itu lewat di jalan raya Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat. Petugas lantas membuntuti dan menghadang. ''Petugas menghentikan truk di jalan masuk Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat,'' katanya.
Begitu mengetahui dihadang petugas, sopir truk langsung melompat dan membiarkan kendaraannya tetap melaju. Seketika itu sang sopir mencebur ke sungai, kemudian melarikan diri.
BACA JUGA: Wow, Polisi Ini Punya 13 Sabu-sabu, Masuk Jaringan Kelas Kakap
Melihat kejadian tersebut, petugas cepat mengamankan truk yang melaju tanpa pengemudi agar tidak membawa korban. Truk akhirnya berhenti setelah menabrak tugu salah satu rumah di desa itu.
Saat mengecek isinya, di dalam bak truk tersebut, petugas menemukan 74 batang kayu jati gelondongan dengan volume rata-rata 4,03 meter kubik. Selanjutnya, petugas membawa truk dan kayu jati muatannya ke Mapolres Tulungagung untuk diproses. ''Setelah dicek, kayu tersebut adalah tanaman jati usia 13 tahun yang dicuri dari tempat kami. Buktinya, di lokasi tersebut ada 26 tunggak pohon jati,'' jelas Wawan.
BACA JUGA: Yaelah... Umur Baru 15 Tahun sudah Berani Curi Laptop
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Rendhy Irawan membenarkan adanya pengungkapan kasus illegal logging tersebut. Saat ini truk beserta muatan kayu jati sudah dilimpahkan satuan intelkam ke satreskrim guna penyidikan lebih lanjut.
''Kami masih mendalami kasus ini. Barang bukti berupa truk beserta isinya sudah kami serahkan ke Rumah Barang Sitaan Negara (Rumbasan) Blitar,'' tuturnya. (jaz/ris/c23/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gondol Uang Puluhan Juta, Jambret Juragan Tepung Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi