jpnn.com - JARINGAN narkoba yang diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya benar-benar kelas kakap. Semua orang yang diduga terlibat punya rekam jejak ’’mengerikan’’ dalam dunia narkoba. Salah seorang di antaranya adalah SS yang masih menjadi tahanan di Rutan Medaeng.
SS merupakan salah seorang tersangka yang diduga memasok 13 kilogram sabu-sabu kepada Aiptu AL, anggota Polsek Sedati, Sidoarjo. Sabu-sabu tersebut ditemukan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap IR di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo.
BACA JUGA: Yaelah... Umur Baru 15 Tahun sudah Berani Curi Laptop
Berdasar data yang dihimpun, SS merupakan inisial Susi. Nama itu pun bukan asli. Nama sebenarnya adalah Tri Diah Torissiah. Hanya, di kalangan para bandar dan dunia peredaran narkoba, dia dikenal dengan nama Susi.
Ibu empat anak tersebut punya catatan kelam tentang narkoba. Dia masuk dalam pusaran peredaran narkoba sejak ditinggal mati suaminya. Sejak itulah, dia menjalani hidup dengan menjanda dan memiliki tanggungan empat anak.
BACA JUGA: Gondol Uang Puluhan Juta, Jambret Juragan Tepung Diringkus
Saat itulah, perempuan 40 tahun tersebut mulai terjerat narkoba. Awalnya, dia hanya menjadi pengguna. Lalu, dia mulai menjual narkoba secara eceran. Sepak terjangnya membuat Susi mengenal bandar di atasnya. Statusnya di dunia narkoba kemudian naik menjadi bandar. Tugasnya memasok ke sejumlah bandar di Surabaya dan Sidoarjo.
Hidupnya menjadi mapan. Dia tidak lagi tinggal bersama anaknya di Bangil, Pasuruan. Tapi, Susi menempati apartemen di kawasan Siwalankerto bersama seorang bandar bernama DN. Tempat tinggalnya itu juga dijadikan markas untuk menerima kiriman narkoba dan mengirimkannya kepada para bandar di bawahnya.
BACA JUGA: Dibacok Teman Mabuk, Kepala Terluka Parah
Susi tidak hanya memasok. Dia juga memiliki keahlian membuat sabu-sabu. Kemampuan lainnya adalah memurnikan sabu-sabu yang memiliki kualitas buruk. Caranya mencampurkan bahan kimia ke dalam serbuk tersebut sehingga kualitasnya lebih baik.
Sepak terjang Susi terhenti ketika anggota Unit Idik III Satnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan AKP Gatot Setyo Budi menggerebeknya pada 19 November 2014. Polisi menemukan setengah kilogram sabu-sabu di apartemennya. ”Ada juga alat lain. Seperti timbangan kaca, gelas reaksi, cairan aseton, dan alkohol,” ucap seorang sumber.
Kehebatan Susi terlihat dari kemampuannya menjaga komunikasi dengan para bandar meski berada di dalam penjara. Meski terkungkung di balik jeruji besi, dia masih bisa menjalankan bisnis narkoba. Salah satunya mengirimkan 13 kilogram sabu-sabu kepada Aiptu AL.
Berdasar penyelidikan polisi, ditemukan dua nama bandar lain yang memasok sabu-sabu kepada Susi. Mereka adalah DN dan TN. Keduanya saat ini disebut-sebut berada di Jakarta. Mereka pula yang sejak tahun lalu mengirimkan sabu-sabu hingga berkilo-kilogram kepada Susi.
Saat ini Susi masih menjalani persidangan dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Sekarang masih pemeriksaan saksi,” kata Ririn Indrawati, jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kejahatan Susi tidak berhenti di situ. Sebulan lalu, tepatnya pada Rabu (20/5), dia tertangkap saat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam botol deodoran.
Ceritanya, saat kembali ke Rutan Medaeng setelah menjalani sidang di PN Surabaya, dia membawa dua botol deodoran. Ketika masuk rutan, petugas menggeledahnya. Ternyata di botol deodoran diselipkan 6 gram sabu-sabu. ”Bisa jadi itu untuk yang kali sekian,” ucap seorang sumber tepercaya. Hanya, temuan itu tidak diproses hukum.
Saat diperiksa petugas, Susi bersikukuh tidak tahu-menahu mengenai barang haram tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa barang itu merupakan titipan seseorang. Atas temuan tersebut, pihak rutan pun melaporkannya ke Polsek Waru. Barang bukti diserahkan ke polisi. Tapi, sampai sekarang penanganan kasus tersebut belum jelas.
Atas perbuatannya itu, Susi menjalani hukuman di sel isolasi. Tapi, hukuman tersebut belum tuntas dijalani. Sebab, saat tertangkap, terdakwa kasus narkoba yang masih disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu juga diisolasi. Dia ditempatkan di sel khusus tersebut karena membawa handphone (HP).
Hukuman disiplin di rutan yang dilalui Susi tidak singkat. Biasanya orang yang membawa HP di rutan untuk kali pertama diisolasi selama sepekan. Tapi, Susi menjalani masa isolasi selama dua pekan. ”Sebab, dia sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran itu (membawa HP),” kata M. Toha, Plt kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya.
Bahkan, kata dia, saat dibawa polisi pada Kamis lalu (4/6), di dalam kamarnya lagi-lagi ditemukan sebuah HP. Padahal, sehari sebelumnya, Susi baru dikeluarkan dari sel isolasi. Petugas rutan pun kaget dan tidak menyangka Susi yang dikenal pendiam tersebut memiliki jaringan besar seperti kabar yang beredar saat ini. Di blok wanita (W), dia juga tidak banyak bicara. Dia termasuk kategori penghuni yang baik dan santun.
Sampai sekarang, Susi belum kembali ke rutan. Dia masih berada di polrestabes. Menurut Toha, hal tersebut tidak masalah. Izin membawa Susi ke luar penjara sudah sesuai dengan prosedur. Ada surat izin dari kejaksaan dan pengadilan karena Susi masih berstatus tahanan yang menjalani sidang.
Rutan menyerahkan kasus yang membelit Susi kepada polisi. Pihaknya tidak memiliki hak mencampuri penyidikan. Terkait dengan proses sidang, rutan pun tidak bisa memastikan. Apakah pekan ini Susi tetap dihadirkan ke pengadilan atau tidak. ”Itu kewenangan jaksa dan pengadilan,” tegas Toha.
Kini Susi diperiksa polisi. Salah satu tujuannya, menunjukkan pabrik tempat pembuatan sabu-sabu. Dia diduga masih memiliki markas yang khusus digunakan untuk memproduksi sabu-sabu.
Ketika dikonfirmasi, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Yan Fitri Halimansyah menolak berkomentar. Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa kasus tersebut masih ditangani Polrestabes Surabaya. ”Sekarang masih dikembangkan,” ucapnya.
Seperti diberitakan, polisi berhasil mengungkap bandar besar. Awalnya polisi menangkap IR di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo. Ketika menggeledah rumah kosnya, polisi menemukan 13 kilogram sabu-sabu. Dari pemeriksaan terungkap bahwa narkoba itu ternyata milik Aiptu AL, anggota Polsek Sedati, Sidoarjo.
Polisi menemukan bahwa AL mendapat sabu-sabu dari tahanan Rutan Medaeng bernama SS alias Susi. Penyidikan kasus itu masih dikembangkan untuk mencari tersangka lain. (eko/may/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Penyiksa Bocah Dititipkan ke Lapas, Astaga...
Redaktur : Tim Redaksi