jpnn.com - JAKARTA - Mantan Staf Khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata menolak membeberkan mengenai materi pemeriksaannya. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Wiryadinata yang menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam meminta soal pemeriksaannya langsung ditanyakan kepada KPK. Ia hanya mengungkapkan ditanya oleh penyidik KPK seputar Jero.
BACA JUGA: Kapolri Cek Asal Usul Kabut Asap
"Ya sekitar 20 pertanyaan. Masih seputar Pak Jero. Saya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan tanyakan saja ke KPK," kata Wiryadinata usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Wiryadinata mengaku tidak mengetahui Jero pernah mengeluh soal dana operasional menteri. "Saya tidak tahu. Saya hanya melanjutkan pemeriksaan kemarin," ucapnya.
BACA JUGA: Daniel Sparingga Akui Sebut Djoko Suyanto ke KPK
Seperti diketahui, Wiryadinata sudah diperiksa KPK pada Kamis (11/9) lalu. Usai pemeriksaan, ia mengaku ditanya mengenai dana operasional menteri.
Wiryadinata mengaku tidak tahu persis soal penambahan DOM. Ia mengaku Jero tidak pernah menceritakan mengenai DOM yang kecil kepadanya.
BACA JUGA: Noriyu Mengaku Hubungannya dengan Anas tak Spesial
Wiryadinata juga mengaku tidak mengetahui soal rapat fiktif yang disangka kepada Jero. Namun ia pernah mengikuti rapat bersama Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Selain itu, Wiryadinata mengaku tidak mengetahui mengenai besaran untuk rapat. Begitu disinggung apakah mendapat sesuatu saat rapat, Wiryadinata menyatakan tidak mendapat apa-apa.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Tak Perlu Ganti Nama Kemenag
Redaktur : Tim Redaksi