jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu berinisial AH menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan keterlibatan oknum polisi yang diduga menghalang-halanginya bertemu dengan anaknya.
Perempuan itu didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.
BACA JUGA: Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah
AH mengaku sudah setahun tak bisa bertemu anaknya padahal dari keputusan pengadilan dia berhak mengasuh anaknya.
"Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) didampingi Aris Merdeka dari Komnas Anak atas saya enggak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun," kata AH saat ditemui di PMJ, Rabu (6/10).
BACA JUGA: Farhat Abbas Dituduh Intimidasi Korban Penipuan Anak Nia Daniaty, Begini Kronologinya
Dia mengaku anaknya saat ini bersama mantan suaminya berinisial AT. Mantan suaminya itu mengizinkan untuk menjenguk buah hatinya itu meski hanya sekadar bertemu.
"Saya enggak dibolehin lagi untuk jenguk anak saya bahkan untuk main sampai video call enggak boleh. Awalnya, boleh video call tetapi habis itu enggak boleh," kata AH.
BACA JUGA: Heboh Prostitusi Online di Apartemen Jakarta Timur, Ada Anak di Bawah Umur
Perempuan berkaca mata itu menyayangkan keterlibatan oknum polisi saat hendak menjenguk anaknya di salah satu apartemen.
"Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen. Dari oknum polisi itu bilang ke security, saya enggak boleh ketemu anak saya, bahkan saya dihalang-halangin begitu," ujar AH.
Dia berharap agar ke depan bisa bertemu dengan anaknya.
"Saya hanya minta satu, ketemu anak saya saja, jangan dibatasin saya ketemu anak karena dia butuh sosok ibunya," ujar AH.
Perempuan itu juga memastikan bila dirinya diperbolehkan bertemu dan sang anak ada ditanganya, laporan polisi akan dicabut alias perkara selesai.
"Yaudah selesai saja ini, biarlah saya yang bercerai dengan mantan suami saya, tetapi anak ini tetap merasakan kasih sayang mama dan papahnya," kata AH.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan proses perceraian ibu AH dengan suaminya pada September 2021.
Adapun, putusan pengadilan bahwa hak asuh anak seharusnya pada ibu AH.
Namun, kata Arist, sebelum putusan pengadilan, anak sudah bersama sang suami.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangin untuk ketemu," kata Arist.
Menurut pria kelahiran 17 Agutus 1960 itu, sekalipun tidak ada putusan pengadilan ihwal bertemu, tidak ada seorang pun yang mencoba menghalang-halangi antara anak dan ibu.
Arist menilai mantan suami E diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Arist, mantan suami ibu itu telah melakukan pembangkangan hukum, sebab telah berupaya menghalangi untuk mempertemukan mantan istrinya dengan sang buah hati.
Arist menegaskan bila sang suami tidak menerima putusan pengadilan seharusnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Ini,kan, tidak dilakukan (banding, red), justru menghadirkan oknum-oknum yang membuat ibu ini enggak ketemu anak, itu pelanggaran terhadap hak anak," kata Arist.
Adapun laporan teregister dengan nomor Nomor LP/TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lalu, keterlibatan oknum polisi yang dilaporkan ke Propam teregister dengan nomor LP/ SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama