jpnn.com - Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 November 2014 tidak bisa dianggap sebagai payung hukum pelaksanaan tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan.
Ketiga kartu itu adalah Kartu Indonesia Puntar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS).
BACA JUGA: Menhan Ingin TNI Masuk 10 Terkuat di Dunia
Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak tepat menganggap Inpres Nomor 7 Tahun 2014 sebagai payung hukum kebijakan atau beleid tiga kartu sakti Jokowi.
"Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya dulu. Setelah itu, Presiden keluarkan instruksi kepada bawahan agar kebijakan dilaksanakan. Sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa 'payung hukum' tiga kartu sakti adalah Inpres," tulis Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/11).
BACA JUGA: Soal BBM, JK Titip Pesan untuk Mahasiswa
Yusril menyarankan agar pemerintah segera meluruskan cara berpikir yang salah tersebut. Hal ini penting dilakukan, kata Yusril, agar tidak ada kebingungan dalam menjalankan roda pemerintahan
"Kalau pemerintah bingung, rakyat juga bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yang harus dilakukan," kata Yusril.
BACA JUGA: 2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Dikutip dari laman setkab.go.id, beleid yang ditandatangani pada 3 November lalu itu ditujukan kepada: 1. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.
Selain itu, Inpres No. 7/2014 juga ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13. Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Para Bupati/Walikota. (rus/rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang MEA, Pemerintah Perketat Penggunaan TKA
Redaktur : Tim Redaksi