Dihukum PTUN karena Sengsarakan Warga, Anies Baswedan Pamer Foto

Senin, 21 Februari 2022 – 05:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Anies pun dihukum untuk mengeruk kali yang menyebabkan banjir besar ini.

Menanggapi hal ini, Anies melalui akun instagram resminya @aniesbaswedan mengunggah sejumlah foto pengerukan dan gerebek lumpur.

BACA JUGA: PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI Bilang Wajar, 5 Tahun Hanya Manggung

Salah satunya yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air DKI di Kali Mampang, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi dalam gugatan tersebut.

Seolah ingin membuktikan putusan PTUN tersebut tidak adil, eks menteri pendidikan dan kebudayaan itu bilang, pengerukan telah dikerjakan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.

BACA JUGA: Korban Banjir Menang di PTUN, Kent DPRD Ungkap Kesalahan Anies Baswedan Paling Parah

“Salah satu wilayah yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 meter kubik yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022,” kata Anies dalam unggahannya, Minggu (20/2).

Dalam pengerukan tersebut, kata Anies, tiga alat berat dikerahkan, yaitu 2 amphibious kini dan 1 ekskavator mini.

BACA JUGA: Bukti Anies Tak Serius Bekerja, Kali Mampang Mendangkal, Warga Menderita

Pengerukan dilakukan oleh Dinas SDA untuk memperluas daya tampung waduk, sungai, dan kali untuk menghadapi musim penghujan.

“Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh Dinas SDA. Bila teman-teman melihat ada sungai atau kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani,” tuturnya.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Anies Baswedan.

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Dia juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (mcr4/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler