Dihukum TikTok, Pembakar Al-Qur'an di Swedia Terancam Bangkrut

Kamis, 31 Agustus 2023 – 02:58 WIB
Pria asal Irak yang kini tinggal di Swedia, Salwan Momika, berunjuk rasa dengan menyobek Al-Qur'an di depan masjid di Stockholm, Rabu (28/6). Foto: AFP

jpnn.com, STOCKHOLM - TikTok telah menonaktifkan fitur yang memungkinkan pengguna memberikan uang untuk konten video Salwan Momika, imigran Irak yang membakar Al-Qur'an di Swedia.

Saat berbicara kepada kantor berita Swedia TT, Momika yang saat ini tinggal di Stockholm mengatakan bahwa video pembakaran Al-Qur'an yang dia unggah telah ditonton jutaan kali.

BACA JUGA: Dikawal Polisi, Patriot Denmark Bakar Al-Quran di Depan Kedubes Turki

Dia juga mengaku bisa memperoleh pendapatan USD 100 hingga USD 300 (Rp 1,5--Rp 4,5 juta) dari melakukan siaran langsung selama satu jam di TikTok.

Namun, para pengguna kini tidak dapat lagi menggunakan fitur "hadiah" TikTok saat menonton video-video yang diunggah oleh Momika.

BACA JUGA: Pedemo Bakar Al-Quran, PM Swedia Waswas

Momika pun mengatakan dia tidak memiliki penghasilan lain.

Surat kabar Aftonbladet melaporkan bahwa Momika pernah mendapat hukuman pada 2021 karena mengancam seorang pencari suaka asal Eritrea dengan pisau ketika dia menempati perumahan penampungan untuk pengungsi.

BACA JUGA: Protes Aksi Pembakaran Al-Qur’an, Fraksi PKS Kirim Surat ke Dubes Swedia

Surat kabar tersebut menambahkan bahwa Momika ketika itu dijatuhi hukuman 80 jam kerja tanpa upah dan membayar kompensasi sebesar USD 1.000 kepada korban.

Sementara itu, seorang kriminolog Leif Persson menyarankan agar mereka yang menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk membakar salinan Al-Qur'an dijatuhi hukuman penjara.

Kebebasan berekspresi bukanlah sesuatu yang digunakan secara bebas oleh "beberapa orang idiot" untuk mengancam kepentingan Swedia dan kehidupan setiap warga negara, kata Persson kepada TV4 lokal.

Menurut Persson, aksi Momika dan politisi Swedia-Denmark Rasmus Paludan atau tokoh serupa lainnya yang mencederai Al-Qur'an seperti itu tidak boleh dibiarkan. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler